Minggu, 02 Juni 2019

LKPD 4 PERKOPERASIAN


LKPD 4
PEREKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kompetensi Dasar
Indikator
3.9.3.9. Mendeskripsikan perekoperasian dalam perekonomian Indonesia


4.9. Mengimplementasikan pengelolaan koperasi  di sekolah




A.    Perkoperasian
1.      Sejarah perkembangan koperasi
2.      Pengertian koperasi
3.      Landasan dan asas koperasi
4.      Tujuan koperasi
5.      Ciri-ciri koperasi
6.      Prinsip-Prinp Kopperasi
7.      Fungsi dan peran koperasi
8.      Jenis-jenis usaha koperasi

B.     Pengelolaan koperasi
1.      Perangkat organisasi koperasi
2.      Sumber permodalan koperasi
3.      Sisa hasil Usaha koperasi( SHU)
4.      Prosedur pendirian koperasi
5.      Tahapan Pendirian/pengembangan koperasi disekolah
Simulasi Pendirian koperasi di sekolah

Lampiran : Materi Pembelajaran (Pertemuan 1)

KOPERASI
A. Perkoperasian
1. Sejarah perkembangan koperasi
Sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia (dari orde lama, orde baru, reformasi). Menurut UU tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Untuk lebih mendalami tentang koperasi di Indonesia, sebaiknya kita mempelejari sejarah lahirnya koperasi di Indonesia dan perkembangan koperasi di Indonesia dari masa ke masa. Sejarah lahirnya koperasi akan lebih banyak membahas perkembangan koperasi sebelum Indonesia merdeka, sedangkan perkembangan koperasi di Indonesia akan membahas perkembangan koperasi di di Indoensia dari setelah Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini. Dengan mengetahui sejarah koperasi tersebut, diharapkan kita mengetahui apa sebenatnya tujuan koperasi di Indonesia.

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.

Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Masa ke Masa

Setelah mengetahui bagaimana koperasi lahir di Indonesia, selanjutnya kita akan mempelajari perkembangan koperasi di Indonesia, khususnya setelah Indonesia merdeka. Yaitu perkembangan koperasi pada masa orde lama, perkembangan koperasi pada masa orde baru, dan perkembangan koperasi pada masa reformasi.

Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Lama (Sistem Ekonomi Terpimpin)
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.

Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa

Indonesia. Menurut pasal 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).

Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakya

2. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

3. Landasan dan Asas Koperasi
   Landasan koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian, semua     kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilardalam struktur perekonomian Indonesia. Kata asas kekeluargaan jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat ini harus ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggotakoperasi yang lain.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.

Berikut landasan operasional koperasi Indonesia.
a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Asas Koperasi
Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU NO. 25 Tahun 1992 adalah  berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota koperasi. Karena koperasi dibentuk dari adanya tujuan kepentingan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

4. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah: “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

5. Ciri-Ciri Koperasi
a) merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b) Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c) Beranggotakan badan hukum koperasi artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi
e) Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
f) Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

6. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5 UU No. 25 Tahun1992 sebagai berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing -masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi

7. Fungsi dan Peran koperasi
Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi.
1) Fungsi koperasi
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c) Memperkukuh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2) Peran koperasi
a) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat menyelenggarakaan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari

b) Kopersi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat . Para anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilannya baik dengan memanfaatkan jasa koperasi maupun melalui usaha masing-masing anggota secara terorganisasi, sehingga pada setip akhir tahun koperasinya memiiliki sisa hasil usaha dalam jumlah yang besar. Dengan demikian,dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya.

c) Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakanlapangan kerja. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dengan diddirikannya koperasi, berarti akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk mengelola koperasi.

d) Kopperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam wadah koperasi, para pengurus koperasi dapat membuat program yang teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya agar mereka memiliki keahlian dan keterampilan yang dapat mendukung tujuan koperasi,

e) Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional .koperasi adalah salah sati badan usah di Indonesia dan merupakan tempat masyarakat memberdayakan dirinya.oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekinomi lainnya. Dengan memberdayakankoperasi berarti memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya memberdayakan perekonomian nasional.


8. Jenis-jenis usaha Koperasi
Berdasarkan ketentuanyang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannyadinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan,dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjdi 5 jenis, yaitu sebagai berikut
1)Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yyang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK,, karang taruna, dan  sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, sembako.
2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukanpemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkaytkan taraf hidup anggotanya. Contohnya koperasi produksi kerajinan genting, koerasi batik, dan sebagainya.
3) Koperasi simpan pinjam (Koperasi Kredit)
                    Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan pada anggtanya secara mudah dan murah.
4) Koperasi jasa
Adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu, contohnya koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit, dan sebagainya.
5) Koperasi serbausaha
Adalah koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan ekonomi,  baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan, maupun jasa

LAMPIRAN:  MATERI PEMBELAJARAN (PERTEMUAN 2)

B.  Pengelolaan Koperasi

1. Perangkat Organisasi Koperasi
a) Rapat anggota
b) Pengurus
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
c) Pengawas

2. Sumber permodalan koperasi
a.       Modal sendiri, yaitu modal yang menanggung resiko. Modal ini bersumber dari beberapa simpanan yaitu
1)simpanan pokok, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan oleh   anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2)Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu
3)Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
b.      Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari para anggota sendiri, dan koperasi lain, dan lembaga-lembaga keuangan (Bank)
c.       Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat dalam bentuk investasi.

3. Sisa Hasil Usaha (SHU)
 Pengertian.
 SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam  
 satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban
 lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

Menghitung Pembagian SHU
Pembagian SHU koperasi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 dan anggaran dasar koperasi
SHU dari Anggota
SHUdari Bukan Anggota
1.
2.

3.
4.
5.
6.
7.
Dana Cadangan
Jasa anggota sebanding dengan jasa dan usaha
danaPengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana sosial
Dana pembangunan daerah kerja
Dana cadangan
Dana pengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana pendidikan koperasi
Dana sosial
Dana pembangunan daerah kerja



Secara matematik, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut

SHUpa=VUa × JUa + Sa x JMa
 VUk                    MS
Keterangan:
SHUpa                 : Selisih Hasil Usaha per anggota
JUa                       : Jasa Usaha anggota
JMa                      : Jasa Modal anggota
VUa                     : Volume Usaha anggota (total transaksi anggota)
VUk                     : Volume Usaha total koperasi (total transaksi koprerasi)
Sa                         : Simpanan anggota
MS                                   : Modal Sendiri total (simpanan anggota total )

Lampiran : Lembar Kerja Kelompok / diskusi ( pertemuan 1 )

MATERI : KOPERASI

KELOMPOK             : IX (Sembilan)
ANGGOTA               :
1. SRI SOENETTI
2. SRI HANDAYANI
3. DESNIARTI
4............................................
5............................................
6............................................

Diskusikan bersama teman kelompok tentang konsep perkoperasian dengan menggunakan alur pemikiran berikut ini !
No
Permasalahan
Pembahasan
1
Apa itu koperasi? Ada 2 Undang-Undang koperasi yang mendefinisikan koperasi dari sudut pandang asal kata yaitu co-operation (usaha bersama) . Carilah sejarah berdirinya koperasi, definisi koperasi minimal menurut 2 Undang-Undang, landasan serta asas koperasi dan buatlah kesimpulan tentang konsep perkoperasian !

2
Sejauh mana koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian Indonesia?. Identifikasikan tujuan, ciri-ciri, dan prinsip koperasi dalam tatanan perekonomian nasional!

3
Buatlah analisis mengapa fungsi dan peranan koperasi nyata di Indonesia dalam menyusun perekonomian yang berdasar pada asas kekeluargaan menurut jenis koperasi yang ada di Indonesia ? berikan beberapa alasan !

4
Perangkat organisasi dan pengelolaan modal koperasi memiliki ciri khusus dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Perangkat organisasi koperasi merupakan alat bagi pengelola untuk mencapai tujuan organisasi, jelaskanlah perangkat organisasi koperasi serta sumber-sumber permodalan dalam koperasi!

5
SHU usaha Sri = 5.500/2.340.062 (56.000)
              = Rp131,62 (dalam ribuan rupiah)
SHU modal Sri = 800/345.420 (24.000)
              = Rp55,58 (dalam ribuan rupiah)
Hitunglah berapa jumlah SHU yang diterima Sri!



Lampiran : Lembar Kerja Kelompok / diskusi ( pertemuan 2 )

MATERI : PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
(SIMULASI)
KELOMPOK  : ...,                             Peranannya sebagai : ...
ANGGOTA :                         
1............................................
2............................................
3............................................
4............................................
5............................................
6............................................
Simulasikan bersama teman sekelas dan berkelompok tentang prosedur dan tahapan pendirian/ pengembangan koperasi di sekolah dengan menggunakan alur pemikiran berikut ini !
No
Permasalahan
Pembahasan
1
Semua siswa bermain peran dalam pendirian sebuah koperasi yang dimulai dengan mengadakan rapat anggota yang demokratis, semua siswa harus sudah tahu dengan posisi jabatan peranannya masing-masing ! Apa saja peranan dalam rapat pendirian koperasi?

2
Jelas nampak situasi rapat yang dihadiri oleh siswa yang berperan sebagai pejabat setempat dan  notaris pembuat akta koperasi(camat yang telah disahkan sebagai pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri). Siapa saja yang harus hadir dalam rapat pendirian koperasi  yang kalian ketahui? Jelaskan !

3
Proses pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sudah siap dengan konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum anggaran dasar tersebut diaktakan oleh notaris ! Surat atau format apa saja yang harus ada saat pendirian koperasi?

4
Jelas sudah sebagai anggota , kita dapat berperan aktif dalam koperasi. Hal ini tentu saja dapat kita lakukan dengan banyak mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Untuk itu pupuklah rasa gemar membaca !



SOAL OBJEKTIF
No
Soal
Skor
1







2











3






4






5






6







7







8







9






10
Koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai berikut...
a. Jasa
b. Sekunder
c. Konsumsi
d. Produksi
e. Kredit

1. Simpanan pokok
2. Simpanan sukarela
3. Hibah
4. Dana cadangan
5. Pinjaman koperasi lain
Dari sumber modal koperasi di atas yang termasuk modal sendiri yaitu..
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 4
c. 3, 4, dan 5
d. 2, 4, dan 5
e. 1, 2, dan 4

Koperasi sekolah merupakan salah satu jenis koperasi berdasarkan...
a. Jenis usaha
b. Usaha pokoknya
c. Tempat kedudukannya
d. Tingkat dan luas dan daerah kerjanya
e. Keanggotaan

Landasan idiil koperasi adalah...
a. Pancasila
b. UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
c. UUD 1945 pasal 33 ayat (2)
d. Undang-undang nomor 25 tahun 1992
e. UUD 1945 pasal 33 ayat (3)

Pendirian koperasi berdasarkan atas asas...
a. Kekeluargaan
b. Pendidikan perkoperasian
c. Gotong royong
d. Kemandirian
e. Kerja sama antarkoperasi

Berkat kedisiplinan dan kemampuannya, Anto dipilih menjadi penguruskoperasi di sekolahnya. Pengurus koperasi sekolah dipilih dalam...
a. Rapat sekolah
b. Rapat komite
c. Rapat osis
d. Rapat anggota
e. Rapat guru

Modal koperasi sekolah yang diperoleh dari simpanan siswa sebagai anggota koperasi yang disetor secara rutin kepada koperasi disebut...
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan khusus
d. Simpanan sukarela
e. Simpanan berkala

Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat merupakan...
a. Landasan koperasi
b. Fungsi dan peran koperasi
c. Asas koperasi
d. Bentuk koperasi
e. Prinsip koperasi

Tujuan  koperasi sekolah yang paling utama adalah...
a. Menumbuhkembangkan jiwa koperasi kepada anak didik
b. Sarana untuk mendapat keuntungan dari penjualan
c. Sarana untuk meminjam uang
d. Sarana terbiasa hidup bersaing
e. Mendidik siswa untuk menjadi wirausahawan

Upaya pemerintah dalam meningkatkan peranan koperasi sekolah adalah...
a. Membina, melindungi, dan memberikan fasiitas
b. Menurunkan suku bunga bank
c. Memberikan permodalan
d. Meningkatkan daya beli masyarakat
e. Menetapkan harga-harga barang pokok.
.
10







10











10






10







10





10








10







10







10






10

Jumlah skor
100


Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi

A.    Laporan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Jika dalam perusahaan jasa maupun dagang disebut laporan laba / rugi, maka dalam koperasi laporan laba / rugi tersebut disebut laporan sisa hasil usaha. Pembuatan laporan SHU ini tergantung dari jenis kegiatan koperasi tersebut. Dilihat dari jenis kegiatan koperasi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melakukan kegiatan menyediakan atau memberikan pinjaman atau kredit baik kepada anggota maupun bukan anggota dengan tingkat bunga yang relatif lebih murah. Dalam koperasi simpan pinjam karena kegiatannya sama dengan perusahaan jasa maka bentuk laporan sisa hasil usaha (SHU) sama dengan bentuk laporan laba/rugi pada perusahaan jasa.
2.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang kegiatannya menyediakan atau menjual barang-barang kebutuhan baik kepada anggota maupun bukan anggota. Koperasi konsumsi ini kegiatannya sama dengan kegiatan perusahaan dagang, oleh sebab itu bentuk penyusunan laporan sisa hasil usaha (SHU) sama seperti laporan laba/rugi pada perusahaan dagang.
3.      Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan penghimpunan atau pembelian hasil produk para anggota maupun bukan anggota untuk disalurkan kembali kepada para konsumennya. Di samping hal tersebut juga menyediakan kebutuhan produksi kepada para anggotanya. Dengan demikian kegiatan koperasi produksi ini sama seperti kegiatan pada perusahaan dagang, sehingga laporan SHU sama seperti laporan laba/rugi dalam perusahaan dagang.
Agar jelasnya di bawah akan diberikan contoh penyusunan laporan keuangan koperasi berdasarkan kertas kerja.

B.     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Hasil perhitungan sisa hasil usaha koperasi pada akhir periode setelah dikurangi dengan dana cadangan dan dana-dana yang lain maka selebihnya akan dibagikan kepada para anggota. SHU yang diperoleh koperasi dapat bersumber dari anggota dan dapat bersumber dari bukan anggota. Pembagian SHU koperasi didasarkan pada AD/ART koperasi dengan % (persen) tertentu. Menurut Standar Akuntansi Keuangan dalam PSAK No. 27 tahun 1996 komponen pembagian SHU disebutkan sebagai berikut :

SHU yang bersumber dari anggota
SHU yang bersumber bukan dari anggota
SHU dialokasikan untuk :
-       Cadangan
-       Anggota
-       Dana Pengurus
-       Dana Pegawai / Karyawan
-       Dana Pendidikan Koperasi
-       Dana Pembangunan Daerah Kerja.
-       Dana Sosial
SHU dialokasikan untuk :
-       Cadangan
-       Dana Pengurus
-       Dana Pegawai / Karyawan
-       Dana Pendidikan Koperasi
-       Dana Pembangunan Daerah Kerja.
-       Dana Sosial

      Pembagian SHU untuk anggota dapat berdasarkan pada 2 (dua) hal yaitu :
1.      Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan simpanan yang biasanya disebut jasa modal atau jasa simpanan. Pembagian ini didasarkan pada besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib anggota masing-masing. Pembagian SHU kepada seorang anggota berdasarkan jasa simpanan / modal dapat dihitung sebagai berikut :

                                Jumlah simpanan pokok dan wajib anggota
Jasa Simpanan = ------------------------------------------------------x Jasa simpanan Tersedia
                                Seluruh simpanan pokok dan wajib koperasi
 
2.      Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan jasa usaha diperhitungkan berdasarkan jasa yang diberikan oleh seorang anggota kepada koperasi dalam rangka perolehan SHUnya. Jasa seorang anggota dapat dibedakan menjadi :

a.       Jasa Pinjaman.
Seorang anggota yang meminjam dari koperasi dikatakan anggota tersebut berjasa terhadap koperasi, karena anggota tersebut memberikan jasa pinjaman kepada koperasi sehingga menambah besarnya SHU koperasi. Untuk menghitung besarnya jasa pinjaman seorang anggota dapat dicari dengan cara sebagai berikut :
                Jumlah pinjaman anggota di koperasi
Jasa Pinjaman= ----------------------------------------------------------------------          x Jasa Pinjaman  Tersedia
                                Jml. Seluruh pinjaman koperasi yang diberikan kepada anggota
 
b.      Jasa Pembelian.
Seorang anggota yang berbelanja di koperasi dikatakan anggota tersebut berjasa terhadap koperasi, karena anggota tersebut memberikan keuntungan kepada koperasi sehingga menambah besarnya SHU koperasi. Untuk menghitung besarnya jasa pembelian seorang anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
                Jumlah belanja  anggota di koperasi
Jasa Pembelian= -----------------------------------------------------------------    x Jasa Pembelian  Tersedia
                                Jml. Seluruh omset penjualan koperasi  kepada anggota
 
c.       Jasa Penjualan.
Seorang anggota yang menjual hasil produksinya di koperasi dikatakan anggota tersebut berjasa terhadap koperasi, karena anggota tersebut memberikan keuntungan kepada koperasi sehingga menambah besarnya SHU koperasi. Untuk menghitung besarnya jasa penjualan seorang anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
                Jumlah penjualan  anggota di koperasi
Jasa Penjualan = -----------------------------------------------------------------    x Jasa Pembelian  Tersedia
                                Jml. Seluruh omset pembelian barang dari anggota koperasi
      
 Untuk memberikan gambaran yang jelas di bawah ini akan diberikan contoh pembagian SHU kepada seorang anggota :
         
          Contoh :
          Koperasi Guru dan Karyawan SMA Negeri Y  dalam tahun buku 2005 mendapatkan SHU sebesar Rp.58.528.000,00.Menurut AD / ART  SHU dialokasikan sebagai berikut :
-        Dana Cadangan                                         15 %
-        Jasa Simpanan                                           15 %
-        Jasa Pembelian                                           20 %
-        Jasa Pinjaman                                            15 %
-        Dana Pengurus                                           10 %
-        Dana Pegawai / Karyawan                      5 %
-        Dana Pendidikan Koperasi                      10 %
-        Dana Pembangunan Daerah Kerja.       5 %
-        Dana Sosial                                 5 %
Sebagian data keuangan Koperasi Guru dan Karyawan SMA N Y adalah sebagai berikut :
- Simpanan pokok                                                                           Rp.    8.000.000,00
- Simpanan wajib                                                                             Rp.120.000.000,00
- Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota     Rp.160.000.000,00
- Omset penjualan selama tahun 2005                        Rp.180.000.000,00
Surono seorang anggota koperasi mempunyai simpanan pokok Rp.100.000,00 simpanan wajib Rp.1.900.000,00 berbelanja di koperasi sebesar Rp.3.000.000,00 dan telah meminjam di koperasi sebesar Rp.5.000.000,00. Berdasarkan data di atas maka :
a.     Hitunglah pembagian SHU tersebut.
b.     Hitunglah bagian SHU yang diperoleh Surono.

Jawab :
a.     Pembagian SHU
SHU Koperasi tahun buku 2005                                                               Rp.58.528.000,00
Dana cadangan = 15% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.  8.779.200,00
Jasa simpanan   = 15% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.  8.779.200,00
Jasa pembelian  = 20% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.11.705.600,00
Jasa pinjaman   = 15% x Rp. 58.528.000,00                                          = Rp.  8.779.200,00
Dana pengurus  = 10% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.  5.852.800,00
Dana pegawai    = 5%  x Rp. 58.528.000,00  = Rp.  2.926.400,00
D. Pend.koperasi                                                  = 10% x Rp. 58.528.000,00   = Rp.  5.852.800,00
D. Pemb. DK      = 5%  x Rp. 58.528.000,00  = Rp.  2.926.400,00
Dana Sosial        = 5%  x Rp. 58.528.000,00  = Rp.  2.926.400,00 (+)
                                                                                                                         Rp.58.528.000,00 (-)
                                                                                                                                        0          

b.     Bagian SHU Surono

                                           Rp.2.000.000,00
Jasa simpanan   = ---------------------------- x Rp.8.779.200,00            = Rp.137.175,00
                                   Rp.128.000.000,00

                                                   Rp.5.000.000,00               
             Jasa pinjaman     = ------------------------- x Rp. 8.779.200,00= Rp.274.350,00                               Rp.160.000.000,00

                                                   Rp.3.000.000,00
                Jasa pembelian   = ------------------------  x Rp. 11.705.600,00= Rp.195.093,33 ( + )
                                                   Rp.180.000.000,00
                                              
                                               Bagian SHU Surono adalah                        = Rp.606.618,33
      
C.      Neraca.
Pada prinsipnya laporan neraca pada koperasi sama seperti laporan neraca pada bentuk badan usaha lainnya. Perbedaannya pada penyajian modal koperasi. Menrut PSAK No. 27 tahun 1996 yang termasuk modal atau kekayaan bersih koperasi antara lain :
1. Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang harus dibayar pada saat yang bersangkutan masuk sebagai anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok pada umumnya sama setiap anggota yang hanya boleh diambil kembali bilamana anggota yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi.
2.     Simpanan Wajib.
      Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang harus dibayar secara periodik atau berkala misalnya mingguan, bulanan dan sebagainya. Besarnya simpanan wajib pada umumnya sama, tetapi boleh berbeda setiap anggota yang hanya boleh diambil kembali bilamana anggota yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi.
3.     Dana Cadangan.
Dana cadangan adalah dana yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bertujuan untuk memupuk besarnya modal koperasi atau untuk menutupi kerugian apabila diperlukan. Dana cadangan ini diambilkan dari SHU dengan prosentase tertentu yang telah ditetapkan dalam AD / ART koperasi yang bersangkutan.
4.     Hibah / Modal Donansi.
Hibah atau modal donansi adalah sejumlah uang atau aktiva yang lainnya yang diperoleh dari pihak lain secara Cuma-Cuma tanpa menimbulkan kewajiban di masa yang akan datang. Pihak lain yang memberikan hibah ini bisa dari badan usaha, lembaga, organisasi, pemerintah atau perorangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
5.     Selisih Penilaian Aktiva Tetap.
Jika ada penilaian kembali terhadap suatu aktiva tetap koperasi misalnya sebidang tanah yang dibeli dengan harga Rp.50.000.000,00 setelah berjalan 5 tahun diadakan penilaian kembali berdasarkan harga pasar nilainya menjadi Rp.100.000.000,00
6.     SHU Tahun Berjalan.        
SHU tahun berjalan yang belum dibagi berdasarkan pembagian sesuai dengan AD/ART maka besarnya SHU tersebut dicantumkan dalam kelompok modal koperasi.
Agar jelasnya di bawah ini akan diberikan contoh penyusunan neraca berdasarkan kertas kerja.
Contoh :                                                   
Berdasarkan kertas kerja Koperasi Warga Makmur per 31 Desember 2005 dapat dibuat laporan SHU dan neraca sebagai berikut :

Koperasi Warga Makmur
Laporan Sisa Hasil Usaha
Periode yang berakhir 31 Desember 2005

Penjualan                                                                                                                     Rp.93.000.000,00
-        Retur penjualan                                                                    Rp.4.000.000,00
-        Potongan penjualan                                                             Rp.2.600.000,00(+)
                                                                                                                                       Rp.  6.600.000,00 (-)
      Penjualan bersih                                                                                                 Rp.86.400.000,00

Harga Pokok Penjualan:
- Persediaan barang dagang per 1 Januari (awal)                 Rp.15.000.000,00
- Pembelian                                                   Rp.60.000.000,00
- Beban angkut pembelian                        Rp.  2.000.000,00  (+)
                                                                        Rp.62.000.000,00                                                                                                                                                                                        
                                                                    
-     Retur pembelian Rp.5.000.000,00
-        Pot pembelian     Rp.2.200.000,00 (+)
                                                                                     Rp.   7.200.000,00 (-)
                   Pembelian bersih                                                                   Rp.54.800.000,00 (+)
                   Barang tersedia untuk dijual                                              Rp.69.800.000,00
             -     Persediaan barang dagangan per 31 Desember  (akhir)                               Rp.17.500.000,00 (-)
                   Harga Pokok Penjualan                                                                                    Rp.52.300.000,00 (-)
                   Laba kotor tas penjualan                                                                                  Rp.34.100.000,00

             Beban Usaha Koperasi :
             -     Beban gaji                                              Rp.10.900.000,00
-        Beban Listrik dan Telepon                  Rp.  4.200.000,00
-        Beban Rapat Pengurus                        Rp.  2.500.000,00
-        Beban Transport Rapat                       Rp.  1.500.000,00
-        Beban Perlengkapan Toko                  Rp.     800.000,00
-        Beban Perlengkapan Kantor               Rp.     150.000,00
-        Beban Sewa                                           Rp.  2.700.000,00
-        Beban Penyusutan Peralatan Toko   Rp.     250.000,00
-        Beban Penyusutan Peralatan Kantor                               Rp.     400.000,00
-        Beban Lain-lain                                     Rp.     800.000,00 ( + )
Jumlah beban Usaha                                                                                           Rp.24.200.000,00 (-)
Laba bersih Toko                                                                                                      Rp.9.900.000,00
-        Pendapatan Jasa Bunga                                                                                     Rp.20.050.000,00(+)
SHU Koperasi                                                                                                            Rp.29.950.000,00

Koperasi Warga Makmur
Neraca
Per 31 Desember 2005

                Aktiva :
        Aktiva Lancar:
·         K a s                                                                                                                       Rp.17.000.000,00
·         Piutang Uang                                                                                                        Rp.35.000.000,00
·         Piutang dagang                                                                                                    Rp.12.000.000,00
·         Persediaan barang dagangan                                                                            Rp.17.500.000,00
·         Perlengkapan Toko                                                                                             Rp.     200.000,00
·         Perlengkapan Kantor                                                                                          Rp.     350.000,00
·         Sewa  dibayar di Muka                                                                                      Rp      900.000,00
·         Piutang Pendapatan Bunga                                                                              Rp      450.000,00 (+)
Total Aktiva Lancar                                                                                 Rp.83.400.000,00

Aktiva Tetap:
·         Peralatan Toko                    Rp.2.500.000,00
·         Akum. peny. Peral Toko    Rp.  750.000,00 (-)
                                                                                                   Rp.1.750.000,00
·         Peralatan Kantor Rp.4.000.000,00
·         Akum peny. peralatan       Rp 1.200.000,00 (-)
                                                                                                   Rp 2.800.000,00 (+)
Total Aktiva Tetap                                                                                    Rp4.550.000,00 (+)
Total Aktiva                                                                                                              Rp.87.950.000,00

Passiva:
Utang Jangka Pendek :
·         Utang dagang                                                                                                     Rp8.000.000,00
·         Simpanan Sukarela                                                                                            Rp.6.000.000,00
·         Dana Pegawai                                                                                                    Rp.2.000.000,00
·         Dana Pendidikan Koperasi                                                                                Rp.2.500.000,00
·         Dana Sosial                                                                                                        Rp.1.500.000,00
·         Dana Pembangunan Daerah Kerja                                                 Rp.2.000.000,00
·         Utang Gaji                                                                                                          Rp.   500.000,00

Total Utang jangka Pendek                                                                             Rp 22.500.000,00

Utang Jangka Panjang:
·         Utang Bank                                                                                                          Rp 10.000.000,00 (+)

Total Utang                                                                                                          Rp.32.500.000,00

Ekuitas / Modal Koperasi:
·         Smpanan Pokok                                  Rp.  4.000.000,00
·         Simpanan Wajib                                  Rp.18.500.000,00
·         Dana Cadangan                                                  Rp.  3.000.000,00
·         SHU Tahun berjalan                                           Rp.29.950.000,00 (+)
Total Modal Sendiri                                                                                                    Rp.55.450.000,00

Total Passiva                                                                                                       Rp87.950.000,00

PILIHAN GANDA

Soal Pilihan Ganda Bab Koperasi

1. Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu adalah pegertian dari simpanan ....
    a. deposito
    b. wajib
    c. pokok
    d. sukarbla
    e. sendiri
2. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu ....
    a. sebagai usaha pengembangan pendapatan negara dan anggota
    b. suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik
    c. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk

        menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
    d. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
    e. sistem sosio teknis pada subtansinya, sistem terbuka pada lingkungannya
3. Pendekatan sistem pada koperasi, yaitu ....
    a. pendekatan sosiologi
    b. pendekatan fungsional
    c. pendekatan nonklasik
    d. a dan c benar
    e. a, b, dan c salah
4. Sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik pengertian dari ....
   a. badan usaha koperasi
   b. perluasan usaha
   c. pendekatan sistem pada koperasi
   d. distribusi cadangan
   e. kompleksitas dari perusahaan koperasi
5. Sistem kompleksitas dari perusahaan koperasi dinamakan sebagai ....
   a. Demand Capital
   b. Debet Capital
   c. Socio Tecnologicai
   d. Equity Capital
   e. Comperative Combine
6. Sistem sosio teknis pada subtansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada

    tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber ....
    a. modal usaha koperasi
    b. comperative combine
    c. distribusi cadangan
    d. perluasan usaha
    e. pendekatan sistem pada koperasi
7. Berikut sumber-sumber modal koperasi (UU N0.1 2/1967), yaitu ....
    a. barang digadaikan di pegadaian
    b. modal sendiri dan modal jangka panjang
    c. modal jangka panjang dan modal jangka pendek
    d. modal sendiri dan modal pinjaman
    e. modal pinjaman dan modal jangka panjang
8. Pengertian dan sejumlah distribusi cadangan koperasi adalah ....
    a. sejumlah emas batangan yang di simpan di brankas
    b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
    c. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk

        menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
    d. hubungan antara orang-orang yang berperan aKif dalam unit usaha anggota dengan koperasi

        yang berjalan
     e. simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan

         peraturan khusus
9. Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan, kecuali ....
    a. membangun gedung koperasi
    b. memenuhi kewajiban tertentu
    c. comperative combine
    d. meningkatkan jumlah operating capital koperasi
    e. perluasan usaha
10. SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan sesuai anggaran dasar yang

      menunjuk pada UU No12/1967 adalah ... %.
     a. 25
     b. 10
     c. 50
     d. 30
     e. 60
11. SHU yang berasal bukan dari usaha anggota yang disisihkan untuk cadangan sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No12/1967 sebesar ....
    a. 60%
    b. 25%
    c. 10%
    d. 50 %
    e. 40%
12. Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan kopersi yang berhubungan dengan

      pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas
      perusahaan ....
    a. profesionalisme company
    b. comperative combine
    c. The lnterpersonal Comunication System (ICS)
    d. The Business function Comunication System (BCS)
    e. socio tecnological
13. Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan dinamakan ....
a. activated member
b. comperative combine
c. The lnterpersonal Comunication System (ICS)
d. The Business function Comunication System (BCS)
e. socio tecnological
14. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam ....
a. koperasi sekolah
b. perluasan usaha
c. ekonomi pasar
d. memenuhi kewajiban tertentu
e. koperasi gabungan
15. Sifat dari orang atau anggota organisasi koperasi serta dari sudut pandang anggota, yaitu ...
a. intensitas kerja sama
b. konfigurasi ekonomi dari individu
c. sifat-sifat dari anggota
d. a, b, dan c salah
e. a, b, dan c benar semua
16. Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi merupakan pengertian dari ....
a. hibah
b. modal
c. simpanan pokok
d. koperasi
e. modal sendiri
17. Berikut sumber-sumber modal koperasi sekolah, kecuali ....
a. simpanan anggota
b. simpanan pokok
c. simpanan sukarela
d. simpanan pokok
e. modalpinjaman
18. Sumber modal koperasi sekolah berasal dari ....
a. uang dan perhiasan yang dimiliki pribadi
b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
c. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
d. anggota koperasi lainnya, bank atau keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah
e. hubungan artara orang-orang yang berperan aktif cialam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
19. Sumber modal yang berasal dari pinjaman, yaitu ....
a. berasal dari meminjam pada lintah darat
b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
c. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
d. berasal dari anggota koperasi lainnya, bank atau keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
e. hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
20. Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus adalah pengertian dari simpanan ....
a. pengawas
b. wajib
c. sukarela
d. pokok
e. sendiri

Soal Essay Bab Koperasi

1. kontribusi anggota koperasi dalam memberi modal, baik dalam bentuk simpanan pokok, simpanan

    wajib, dan simpanan lainnya  dinamakan ....
2. sumber modal pinjaman koperasi berasal dari ...
3. koperasi yang menyelenggarakan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya

    bekerja dalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai dinamakan ...
4. koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang 

    menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanta dinamakan koperasi
5. semakin besar transaksi (usaha dan modal)  anggota dengan koperasinya, maka ....
6. sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada

    koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi dinamakan ...
7. UU yang menjelaskan melakukan kebijakan dan pengelolaan koperasi adalah ...
8. Kewajiban para anggota koperasi adalah ...
9. Hak para anggota koperasi adalah ...
10. Keanggotaan koperasi akan diberhentikan apabila ...
11. Tugas pokok pengurus koperasi adalah ...
12. Pengurus harian koperasi terdiri dari ...
13. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan dari ...
14. UU yang mengatur tentang badan pengawas koperasi adalah ...
15. Seseorang yyang tidak mendapatkan gaji dan hanya mendapatkan honor yang disetujui dalam

      rapat anggota disebut ...

Soal Uraian Bab Koperasi
1. Pada pasal berpakah tugas dan wewenang pengawas koperasi diatur?
2. Berapa lamanya masa jabatan anggota koperasi?
3. Sebutkan 2 identifikasi ciri khusus koperasi menurut Ropkel!
4. Sebutkan 2 wewenang dari pengurus koperasi!
5. Apa yang dimaksud dengan koperasi sekolah?
6. Bagaimanakah tujuan koperasi sekolah?
7. Sebutkan ciri-ciri koperasi!
8. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi!
9. Sebutkan jenis-jenis usaha koperasi!

Soal Tugas Portofolio Bab Koperasi

1. Permasalahan : Mengapa usaha koperasi sulit berkembang dan masyarakat lebih suka usaha swasta

    asing?
2. Tugas :
    a. Kumpulkan informasi dari berbagai sumber mengenai kendala pengembangan koperasi juga

        koperasi sekolah di Indonesia
    b. Kerjakan pada lembar portofolio atau kertas lain, kemudian kumpulkan kepada guru untuk
        dinilai
Baca juga : soalab koperasi dan kunci jawaban (pilgan, essay, uraian, penugasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas online tahap 2 Tentang Pajak, Perdagangan dan Kerjasama Internasional

TUGAS ONLINE PERIODE 3 APRIL 2020 S/D 16 APRIL 2020 Kelas   : XI IPA & IPS Mapel : Ekonomi Guru    : Aidil Putra, S.Pd ...