LKPD 4
PEREKOPERASIAN DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
3.9.3.9. Mendeskripsikan perekoperasian dalam perekonomian Indonesia
4.9. Mengimplementasikan
pengelolaan koperasi di sekolah
|
A. Perkoperasian
1. Sejarah perkembangan koperasi
2. Pengertian koperasi
3. Landasan dan asas koperasi
4. Tujuan koperasi
5. Ciri-ciri koperasi
6. Prinsip-Prinp Kopperasi
7. Fungsi dan peran koperasi
8. Jenis-jenis usaha koperasi
B. Pengelolaan koperasi
1.
Perangkat organisasi
koperasi
2.
Sumber permodalan koperasi
3.
Sisa hasil Usaha koperasi(
SHU)
4.
Prosedur pendirian
koperasi
5.
Tahapan
Pendirian/pengembangan koperasi disekolah
Simulasi Pendirian koperasi di sekolah
|
Lampiran : Materi Pembelajaran (Pertemuan
1)
KOPERASI
A. Perkoperasian
1. Sejarah perkembangan koperasi
Sejarah
dan perkembangan koperasi di Indonesia (dari orde lama, orde baru, reformasi). Menurut UU
tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Untuk lebih mendalami tentang koperasi di Indonesia, sebaiknya kita mempelejari sejarah lahirnya koperasi di Indonesia dan perkembangan koperasi di Indonesia dari masa ke masa. Sejarah lahirnya koperasi akan lebih banyak membahas perkembangan koperasi sebelum Indonesia merdeka, sedangkan perkembangan koperasi di Indonesia akan membahas perkembangan koperasi di di Indoensia dari setelah Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini. Dengan mengetahui sejarah koperasi tersebut, diharapkan kita mengetahui apa sebenatnya tujuan koperasi di Indonesia.
Untuk lebih mendalami tentang koperasi di Indonesia, sebaiknya kita mempelejari sejarah lahirnya koperasi di Indonesia dan perkembangan koperasi di Indonesia dari masa ke masa. Sejarah lahirnya koperasi akan lebih banyak membahas perkembangan koperasi sebelum Indonesia merdeka, sedangkan perkembangan koperasi di Indonesia akan membahas perkembangan koperasi di di Indoensia dari setelah Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini. Dengan mengetahui sejarah koperasi tersebut, diharapkan kita mengetahui apa sebenatnya tujuan koperasi di Indonesia.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan
:
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Masa ke Masa
Setelah
mengetahui bagaimana koperasi lahir di Indonesia, selanjutnya kita akan
mempelajari perkembangan koperasi di Indonesia, khususnya setelah Indonesia merdeka.
Yaitu perkembangan koperasi pada masa orde lama, perkembangan koperasi pada
masa orde baru, dan perkembangan koperasi pada masa reformasi.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Lama (Sistem Ekonomi Terpimpin)
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Lama (Sistem Ekonomi Terpimpin)
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Perkembangan
Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakya
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakya
2. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Landasan dan Asas Koperasi
Landasan koperasi Indonesia menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila
Pancasila
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33
ayat (1) ditegaskan bahwa: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan
koperasi sebagai salah satu pilardalam struktur perekonomian Indonesia. Kata
asas kekeluargaan jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas
kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi. Sifat ini harus ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota harus
memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggotakoperasi yang lain.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti
dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional
koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara
bersama.
Berikut landasan operasional koperasi Indonesia.
a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Asas Koperasi
Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU NO. 25 Tahun 1992 adalah berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Asas kekeluargaan berarti bahwa
segala sesuatu di dalam koperasi dikerjakan oleh semua anggota koperasi. Karena
koperasi dibentuk dari adanya tujuan kepentingan yang sama, yaitu untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
4. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun
1992 adalah: “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
5. Ciri-Ciri Koperasi
a) merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti
badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b) Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi
terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c) Beranggotakan badan hukum koperasi artinya koperasi yang sudah berdiri
dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi artinya dalam menjalankan
aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi
e) Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi
kerakyatan.
f) Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan
kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan menyejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 5
UU No. 25 Tahun1992 sebagai berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing -masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
7. Fungsi dan Peran koperasi
Dalam Bab III, bagian pertama pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi.
1) Fungsi koperasi
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
c) Memperkukuh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
2) Peran koperasi
a) Koperasi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota koperasi dapat
menyelenggarakaan berbagai kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari
b) Kopersi berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat
. Para anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilannya baik dengan
memanfaatkan jasa koperasi maupun melalui usaha masing-masing anggota secara
terorganisasi, sehingga pada setip akhir tahun koperasinya memiiliki sisa hasil
usaha dalam jumlah yang besar. Dengan demikian,dapat meningkatkan penghasilan
para anggotanya.
c) Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakanlapangan
kerja. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib masyarakat yang
membutuhkan pekerjaan. Dengan diddirikannya koperasi, berarti akan membutuhkan
banyak tenaga kerja untuk mengelola koperasi.
d) Kopperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Dalam wadah koperasi, para pengurus koperasi dapat membuat program yang
teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya agar mereka memiliki
keahlian dan keterampilan yang dapat mendukung tujuan koperasi,
e) Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional
.koperasi adalah salah sati badan usah di Indonesia dan merupakan tempat
masyarakat memberdayakan dirinya.oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu
urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekinomi
lainnya. Dengan memberdayakankoperasi berarti memberdayakan masyarakat, yang
pada akhirnya memberdayakan perekonomian nasional.
8. Jenis-jenis usaha Koperasi
Berdasarkan ketentuanyang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992
beserta penjelasannyadinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan,dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjdi 5 jenis, yaitu
sebagai berikut
1)Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang
penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yyang memiliki kesamaan
kepentingan, misalnya kelompok PKK,, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk
kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, sembako.
2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya
melakukanpemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi
atau barang setengah jadi. Tujuan koperasi produksi antara lain untuk
meningkatkan hasil produksi dan meningkaytkan taraf hidup anggotanya. Contohnya
koperasi produksi kerajinan genting, koerasi batik, dan sebagainya.
3) Koperasi simpan pinjam (Koperasi Kredit)
Adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan
para anggotanya secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan pada anggtanya
secara mudah dan murah.
4) Koperasi jasa
Adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa
tertentu, contohnya koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit, dan
sebagainya.
5) Koperasi serbausaha
Adalah koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi,
perkreditan, maupun jasa
LAMPIRAN:
MATERI PEMBELAJARAN (PERTEMUAN 2)
B. Pengelolaan Koperasi
1. Perangkat Organisasi Koperasi
a) Rapat anggota
b) Pengurus
- Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
c) Pengawas
2. Sumber permodalan koperasi
a. Modal sendiri, yaitu modal yang menanggung
resiko. Modal ini bersumber dari beberapa simpanan yaitu
1)simpanan pokok, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan
oleh anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota.
2)Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
tertentu
3)Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
b. Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari
para anggota sendiri, dan koperasi lain, dan lembaga-lembaga keuangan (Bank)
c. Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber
dari pemerintah atau masyarakat dalam bentuk investasi.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan
Menghitung Pembagian SHU
Pembagian
SHU koperasi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 dan
anggaran dasar koperasi
SHU dari Anggota
|
SHUdari
Bukan Anggota
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Dana
Cadangan
Jasa
anggota sebanding dengan jasa dan usaha
danaPengurus
Dana pegawai/karyawan
Dana
pendidikan koperasi
Dana
sosial
Dana
pembangunan daerah kerja
|
Dana
cadangan
Dana
pengurus
Dana
pegawai/karyawan
Dana
pendidikan koperasi
Dana
sosial
Dana
pembangunan daerah kerja
|
Secara matematik, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
SHUpa=VUa × JUa + Sa x JMa
VUk MS
Keterangan:
SHUpa : Selisih
Hasil Usaha per anggota
JUa : Jasa
Usaha anggota
JMa : Jasa
Modal anggota
VUa : Volume
Usaha anggota (total transaksi anggota)
VUk : Volume
Usaha total koperasi (total transaksi koprerasi)
Sa :
Simpanan anggota
MS :
Modal Sendiri total (simpanan anggota total )
Lampiran : Lembar Kerja Kelompok / diskusi (
pertemuan 1 )
MATERI : KOPERASI
KELOMPOK
: IX (Sembilan)
ANGGOTA
:
1. SRI SOENETTI
2. SRI HANDAYANI
3. DESNIARTI
4............................................
5............................................
6............................................
Diskusikan bersama teman kelompok tentang konsep perkoperasian dengan
menggunakan alur pemikiran berikut ini !
No
|
Permasalahan
|
Pembahasan
|
1
|
Apa itu koperasi? Ada 2 Undang-Undang koperasi yang mendefinisikan
koperasi dari sudut pandang asal kata yaitu co-operation (usaha bersama) .
Carilah sejarah berdirinya koperasi, definisi koperasi minimal menurut 2 Undang-Undang,
landasan serta asas koperasi dan buatlah kesimpulan tentang konsep
perkoperasian !
|
|
2
|
Sejauh mana koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian
Indonesia?. Identifikasikan tujuan, ciri-ciri, dan prinsip koperasi dalam
tatanan perekonomian nasional!
|
|
3
|
Buatlah analisis mengapa fungsi dan peranan koperasi nyata di
Indonesia dalam menyusun perekonomian yang berdasar pada asas kekeluargaan
menurut jenis koperasi yang ada di Indonesia ? berikan beberapa alasan !
|
|
4
|
Perangkat organisasi dan pengelolaan modal koperasi memiliki ciri
khusus dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Perangkat organisasi
koperasi merupakan alat bagi pengelola untuk mencapai tujuan organisasi,
jelaskanlah perangkat organisasi koperasi serta sumber-sumber permodalan
dalam koperasi!
|
|
5
|
SHU usaha Sri = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp131,62
(dalam ribuan rupiah)
SHU modal Sri = 800/345.420 (24.000)
= Rp55,58 (dalam
ribuan rupiah)
Hitunglah berapa jumlah SHU yang diterima Sri!
|
Lampiran : Lembar Kerja Kelompok / diskusi (
pertemuan 2 )
MATERI : PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
(SIMULASI)
KELOMPOK : ..., Peranannya sebagai :
...
ANGGOTA :
1............................................
2............................................
3............................................
4............................................
5............................................
6............................................
Simulasikan bersama teman sekelas dan berkelompok tentang prosedur dan
tahapan pendirian/ pengembangan koperasi di sekolah dengan menggunakan alur
pemikiran berikut ini !
No
|
Permasalahan
|
Pembahasan
|
1
|
Semua siswa bermain peran dalam pendirian sebuah koperasi yang
dimulai dengan mengadakan rapat anggota yang demokratis, semua siswa harus
sudah tahu dengan posisi jabatan peranannya masing-masing ! Apa saja peranan
dalam rapat pendirian koperasi?
|
|
2
|
Jelas nampak situasi rapat yang dihadiri oleh siswa yang berperan
sebagai pejabat setempat dan notaris
pembuat akta koperasi(camat yang telah disahkan sebagai pejabat pembuat akta
koperasi oleh menteri). Siapa saja yang harus hadir dalam rapat pendirian
koperasi yang kalian ketahui? Jelaskan
!
|
|
3
|
Proses pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sudah siap dengan
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum anggaran dasar
tersebut diaktakan oleh notaris ! Surat atau format apa saja yang harus ada
saat pendirian koperasi?
|
|
4
|
Jelas sudah sebagai anggota , kita dapat berperan aktif dalam
koperasi. Hal ini tentu saja dapat kita lakukan dengan banyak mengetahui
hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Untuk itu pupuklah rasa gemar membaca
!
|
SOAL OBJEKTIF
No
|
Soal
|
Skor
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Koperasi yang
didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai
berikut...
a. Jasa
b. Sekunder
c. Konsumsi
d. Produksi
e. Kredit
1. Simpanan pokok
2. Simpanan sukarela
3. Hibah
4. Dana cadangan
5. Pinjaman koperasi lain
Dari sumber
modal koperasi di atas yang termasuk modal sendiri yaitu..
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 4
c. 3, 4, dan 5
d. 2, 4, dan 5
e. 1, 2, dan 4
Koperasi
sekolah merupakan salah satu jenis koperasi berdasarkan...
a. Jenis usaha
b. Usaha pokoknya
c. Tempat kedudukannya
d. Tingkat dan luas dan daerah
kerjanya
e. Keanggotaan
Landasan idiil
koperasi adalah...
a. Pancasila
b. UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
c. UUD 1945 pasal 33 ayat (2)
d. Undang-undang nomor 25 tahun
1992
e. UUD 1945 pasal 33 ayat (3)
Pendirian
koperasi berdasarkan atas asas...
a. Kekeluargaan
b. Pendidikan perkoperasian
c. Gotong royong
d. Kemandirian
e. Kerja sama antarkoperasi
Berkat
kedisiplinan dan kemampuannya, Anto dipilih menjadi penguruskoperasi di
sekolahnya. Pengurus koperasi sekolah dipilih dalam...
a. Rapat sekolah
b. Rapat komite
c. Rapat osis
d. Rapat anggota
e. Rapat guru
Modal koperasi
sekolah yang diperoleh dari simpanan siswa sebagai anggota koperasi yang
disetor secara rutin kepada koperasi disebut...
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan khusus
d. Simpanan sukarela
e. Simpanan berkala
Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat merupakan...
a. Landasan koperasi
b. Fungsi dan peran koperasi
c. Asas koperasi
d. Bentuk koperasi
e. Prinsip koperasi
Tujuan koperasi sekolah yang paling utama
adalah...
a. Menumbuhkembangkan jiwa
koperasi kepada anak didik
b. Sarana untuk mendapat
keuntungan dari penjualan
c. Sarana untuk meminjam uang
d. Sarana terbiasa hidup bersaing
e. Mendidik siswa untuk menjadi
wirausahawan
Upaya
pemerintah dalam meningkatkan peranan koperasi sekolah adalah...
a. Membina, melindungi, dan
memberikan fasiitas
b. Menurunkan suku bunga bank
c. Memberikan permodalan
d. Meningkatkan daya beli
masyarakat
e. Menetapkan harga-harga barang
pokok.
.
|
10
10
10
10
10
10
10
10
10
10
|
Jumlah skor
|
100
|
Tahap Pelaporan
Akuntansi Koperasi
A. Laporan Sisa
Hasil Usaha (SHU).
Jika dalam perusahaan jasa maupun dagang disebut
laporan laba / rugi, maka dalam koperasi laporan laba / rugi tersebut disebut
laporan sisa hasil usaha. Pembuatan laporan SHU ini tergantung dari jenis
kegiatan koperasi tersebut. Dilihat dari jenis kegiatan koperasi dapat
dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Koperasi Simpan
Pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang melakukan kegiatan menyediakan atau memberikan pinjaman atau kredit baik
kepada anggota maupun bukan anggota dengan tingkat bunga yang relatif lebih
murah. Dalam koperasi simpan pinjam karena kegiatannya sama dengan perusahaan
jasa maka bentuk laporan sisa hasil usaha (SHU) sama dengan bentuk laporan
laba/rugi pada perusahaan jasa.
2. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang kegiatannya
menyediakan atau menjual barang-barang kebutuhan baik kepada anggota maupun
bukan anggota. Koperasi konsumsi ini kegiatannya sama dengan kegiatan
perusahaan dagang, oleh sebab itu bentuk penyusunan laporan sisa hasil usaha
(SHU) sama seperti laporan laba/rugi pada perusahaan dagang.
3. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan
penghimpunan atau pembelian hasil produk para anggota maupun bukan anggota untuk
disalurkan kembali kepada para konsumennya. Di samping hal tersebut juga
menyediakan kebutuhan produksi kepada para anggotanya. Dengan demikian kegiatan
koperasi produksi ini sama seperti kegiatan pada perusahaan dagang, sehingga
laporan SHU sama seperti laporan laba/rugi dalam perusahaan dagang.
Agar jelasnya di bawah akan diberikan contoh
penyusunan laporan keuangan koperasi berdasarkan kertas kerja.
B. Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU).
Hasil perhitungan sisa hasil usaha koperasi pada
akhir periode setelah dikurangi dengan dana cadangan dan dana-dana yang lain
maka selebihnya akan dibagikan kepada para anggota. SHU yang diperoleh koperasi
dapat bersumber dari anggota dan dapat bersumber dari bukan anggota. Pembagian
SHU koperasi didasarkan pada AD/ART koperasi dengan % (persen) tertentu.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan dalam PSAK No. 27 tahun 1996 komponen
pembagian SHU disebutkan sebagai berikut :
SHU yang bersumber dari anggota
|
SHU yang bersumber bukan dari anggota
|
SHU dialokasikan untuk :
-
Cadangan
-
Anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana Pegawai /
Karyawan
-
Dana Pendidikan
Koperasi
-
Dana Pembangunan
Daerah Kerja.
-
Dana Sosial
|
SHU dialokasikan untuk :
-
Cadangan
-
Dana Pengurus
-
Dana Pegawai /
Karyawan
- Dana Pendidikan Koperasi
- Dana Pembangunan Daerah Kerja.
-
Dana Sosial
|
Pembagian
SHU untuk anggota dapat berdasarkan pada 2 (dua) hal yaitu :
1.
Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan simpanan yang biasanya disebut jasa modal atau
jasa simpanan. Pembagian ini didasarkan pada besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota masing-masing. Pembagian SHU kepada seorang anggota berdasarkan
jasa simpanan / modal dapat dihitung sebagai berikut :
Jumlah
simpanan pokok dan wajib anggota
Jasa Simpanan =
------------------------------------------------------x Jasa
simpanan Tersedia
Seluruh
simpanan pokok dan wajib koperasi
|
2.
Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan jasa usaha diperhitungkan berdasarkan jasa yang
diberikan oleh seorang anggota kepada koperasi dalam rangka perolehan SHUnya.
Jasa seorang anggota dapat dibedakan menjadi :
a.
Jasa
Pinjaman.
Seorang anggota yang meminjam dari
koperasi dikatakan anggota tersebut berjasa terhadap koperasi, karena anggota
tersebut memberikan jasa pinjaman kepada koperasi sehingga menambah besarnya
SHU koperasi. Untuk menghitung besarnya jasa pinjaman seorang anggota dapat
dicari dengan cara sebagai berikut :
Jumlah
pinjaman anggota di koperasi
Jasa Pinjaman=
---------------------------------------------------------------------- x Jasa Pinjaman Tersedia
Jml. Seluruh pinjaman koperasi yang
diberikan kepada anggota
|
b.
Jasa
Pembelian.
Seorang anggota yang berbelanja di
koperasi dikatakan anggota tersebut berjasa terhadap koperasi, karena anggota
tersebut memberikan keuntungan kepada koperasi sehingga menambah besarnya SHU
koperasi. Untuk menghitung besarnya jasa pembelian seorang anggota dapat
dihitung dengan cara sebagai berikut :
Jumlah
belanja anggota di koperasi
Jasa Pembelian=
----------------------------------------------------------------- x Jasa Pembelian Tersedia
Jml. Seluruh omset penjualan
koperasi kepada anggota
|
c.
Jasa
Penjualan.
Seorang anggota yang menjual hasil
produksinya di koperasi dikatakan anggota tersebut berjasa terhadap koperasi,
karena anggota tersebut memberikan keuntungan kepada koperasi sehingga menambah
besarnya SHU koperasi. Untuk menghitung besarnya jasa penjualan seorang anggota
dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
Jumlah penjualan anggota di koperasi
Jasa Penjualan =
----------------------------------------------------------------- x Jasa Pembelian Tersedia
Jml. Seluruh omset pembelian barang
dari anggota koperasi
|
Untuk memberikan gambaran yang jelas di bawah ini akan diberikan contoh pembagian SHU kepada seorang anggota :
Contoh :
Koperasi Guru dan Karyawan SMA Negeri
Y dalam tahun buku 2005 mendapatkan SHU
sebesar Rp.58.528.000,00.Menurut AD / ART
SHU dialokasikan sebagai berikut :
-
Dana
Cadangan 15
%
-
Jasa
Simpanan 15
%
-
Jasa
Pembelian 20
%
-
Jasa
Pinjaman 15
%
-
Dana
Pengurus 10
%
-
Dana
Pegawai / Karyawan 5
%
-
Dana
Pendidikan Koperasi 10
%
-
Dana
Pembangunan Daerah Kerja. 5 %
-
Dana
Sosial 5
%
Sebagian data keuangan Koperasi Guru dan Karyawan
SMA N Y adalah sebagai berikut :
- Simpanan pokok Rp. 8.000.000,00
- Simpanan wajib Rp.120.000.000,00
- Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota Rp.160.000.000,00
- Omset penjualan selama tahun 2005 Rp.180.000.000,00
Surono seorang anggota koperasi mempunyai simpanan
pokok Rp.100.000,00 simpanan wajib Rp.1.900.000,00 berbelanja di koperasi
sebesar Rp.3.000.000,00 dan telah meminjam di koperasi sebesar Rp.5.000.000,00.
Berdasarkan data di atas maka :
a.
Hitunglah
pembagian SHU tersebut.
b.
Hitunglah
bagian SHU yang diperoleh Surono.
Jawab :
a.
Pembagian
SHU
SHU Koperasi
tahun buku 2005 Rp.58.528.000,00
Dana cadangan = 15% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.
8.779.200,00
Jasa simpanan = 15% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.
8.779.200,00
Jasa pembelian = 20% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.11.705.600,00
Jasa pinjaman = 15% x Rp. 58.528.000,00 =
Rp. 8.779.200,00
Dana pengurus = 10% x Rp. 58.528.000,00 = Rp.
5.852.800,00
Dana pegawai = 5%
x Rp. 58.528.000,00 = Rp. 2.926.400,00
D. Pend.koperasi =
10% x Rp. 58.528.000,00 = Rp. 5.852.800,00
D. Pemb. DK = 5%
x Rp. 58.528.000,00 = Rp. 2.926.400,00
Dana Sosial = 5%
x Rp. 58.528.000,00 = Rp. 2.926.400,00 (+)
Rp.58.528.000,00
(-)
0
b.
Bagian
SHU Surono
Rp.2.000.000,00
Jasa simpanan = ---------------------------- x Rp.8.779.200,00 = Rp.137.175,00
Rp.128.000.000,00
Rp.5.000.000,00
Jasa pinjaman = ------------------------- x Rp.
8.779.200,00= Rp.274.350,00 Rp.160.000.000,00
Rp.3.000.000,00
Jasa pembelian = ------------------------ x Rp. 11.705.600,00= Rp.195.093,33 ( + )
Rp.180.000.000,00
Bagian SHU Surono adalah = Rp.606.618,33
C. Neraca.
Pada prinsipnya laporan neraca pada koperasi sama
seperti laporan neraca pada bentuk badan usaha lainnya. Perbedaannya pada
penyajian modal koperasi. Menrut PSAK No. 27 tahun 1996 yang termasuk modal
atau kekayaan bersih koperasi antara lain :
1. Simpanan
pokok adalah simpanan anggota yang harus dibayar pada saat yang bersangkutan
masuk sebagai anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok pada umumnya sama
setiap anggota yang hanya boleh diambil kembali bilamana anggota yang
bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi.
2. Simpanan Wajib.
Simpanan wajib adalah simpanan anggota
yang harus dibayar secara periodik atau berkala misalnya mingguan, bulanan dan
sebagainya. Besarnya simpanan wajib pada umumnya sama, tetapi boleh berbeda
setiap anggota yang hanya boleh diambil kembali bilamana anggota yang
bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi.
3.
Dana
Cadangan.
Dana cadangan adalah dana yang
disisihkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bertujuan untuk memupuk besarnya
modal koperasi atau untuk menutupi kerugian apabila diperlukan. Dana cadangan
ini diambilkan dari SHU dengan prosentase tertentu yang telah ditetapkan dalam
AD / ART koperasi yang bersangkutan.
4.
Hibah
/ Modal Donansi.
Hibah atau modal donansi adalah sejumlah
uang atau aktiva yang lainnya yang diperoleh dari pihak lain secara Cuma-Cuma
tanpa menimbulkan kewajiban di masa yang akan datang. Pihak lain yang memberikan
hibah ini bisa dari badan usaha, lembaga, organisasi, pemerintah atau
perorangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
5. Selisih
Penilaian Aktiva Tetap.
Jika ada penilaian kembali terhadap suatu aktiva
tetap koperasi misalnya sebidang tanah yang dibeli dengan harga
Rp.50.000.000,00 setelah berjalan 5 tahun diadakan penilaian kembali
berdasarkan harga pasar nilainya menjadi Rp.100.000.000,00
6. SHU Tahun
Berjalan.
SHU tahun berjalan yang belum dibagi berdasarkan
pembagian sesuai dengan AD/ART maka besarnya SHU tersebut dicantumkan dalam
kelompok modal koperasi.
Agar
jelasnya di bawah ini akan diberikan contoh penyusunan neraca berdasarkan
kertas kerja.
Contoh :
Berdasarkan
kertas kerja Koperasi Warga Makmur per 31 Desember 2005 dapat dibuat laporan
SHU dan neraca sebagai berikut :
Koperasi Warga
Makmur
Laporan Sisa
Hasil Usaha
Periode yang
berakhir 31 Desember 2005
Penjualan Rp.93.000.000,00
-
Retur
penjualan Rp.4.000.000,00
-
Potongan
penjualan Rp.2.600.000,00(+)
Rp. 6.600.000,00 (-)
Penjualan
bersih Rp.86.400.000,00
Harga Pokok
Penjualan:
- Persediaan
barang dagang per 1 Januari (awal) Rp.15.000.000,00
- Pembelian Rp.60.000.000,00
- Beban angkut
pembelian Rp. 2.000.000,00 (+)
Rp.62.000.000,00
-
Retur pembelian Rp.5.000.000,00
-
Pot
pembelian Rp.2.200.000,00 (+)
Rp. 7.200.000,00 (-)
Pembelian bersih Rp.54.800.000,00
(+)
Barang tersedia untuk dijual Rp.69.800.000,00
- Persediaan barang dagangan per 31
Desember (akhir) Rp.17.500.000,00 (-)
Harga Pokok Penjualan Rp.52.300.000,00
(-)
Laba kotor tas penjualan Rp.34.100.000,00
Beban Usaha Koperasi :
- Beban
gaji Rp.10.900.000,00
-
Beban
Listrik dan Telepon Rp. 4.200.000,00
-
Beban
Rapat Pengurus Rp. 2.500.000,00
-
Beban
Transport Rapat Rp. 1.500.000,00
-
Beban
Perlengkapan Toko Rp. 800.000,00
-
Beban
Perlengkapan Kantor Rp. 150.000,00
-
Beban
Sewa Rp. 2.700.000,00
-
Beban
Penyusutan Peralatan Toko Rp. 250.000,00
-
Beban
Penyusutan Peralatan Kantor Rp. 400.000,00
-
Beban
Lain-lain Rp. 800.000,00 ( + )
Jumlah beban
Usaha Rp.24.200.000,00
(-)
Laba bersih Toko Rp.9.900.000,00
-
Pendapatan
Jasa Bunga Rp.20.050.000,00(+)
SHU Koperasi Rp.29.950.000,00
Koperasi
Warga Makmur
Neraca
Per
31 Desember 2005
Aktiva :
Aktiva Lancar:
·
K
a s Rp.17.000.000,00
·
Piutang
Uang Rp.35.000.000,00
·
Piutang
dagang Rp.12.000.000,00
·
Persediaan
barang dagangan Rp.17.500.000,00
·
Perlengkapan
Toko Rp. 200.000,00
·
Perlengkapan
Kantor Rp. 350.000,00
·
Sewa dibayar di Muka Rp 900.000,00
·
Piutang
Pendapatan Bunga Rp 450.000,00 (+)
Total Aktiva Lancar Rp.83.400.000,00
Aktiva Tetap:
·
Peralatan
Toko Rp.2.500.000,00
·
Akum.
peny. Peral Toko Rp. 750.000,00 (-)
Rp.1.750.000,00
·
Peralatan
Kantor Rp.4.000.000,00
·
Akum
peny. peralatan Rp 1.200.000,00
(-)
Rp
2.800.000,00 (+)
Total Aktiva Tetap Rp4.550.000,00
(+)
Total Aktiva Rp.87.950.000,00
Passiva:
Utang Jangka Pendek :
·
Utang
dagang Rp8.000.000,00
·
Simpanan
Sukarela Rp.6.000.000,00
·
Dana
Pegawai Rp.2.000.000,00
·
Dana
Pendidikan Koperasi Rp.2.500.000,00
·
Dana
Sosial Rp.1.500.000,00
·
Dana
Pembangunan Daerah Kerja Rp.2.000.000,00
·
Utang
Gaji Rp. 500.000,00
Total Utang jangka Pendek Rp 22.500.000,00
Utang Jangka Panjang:
·
Utang
Bank Rp
10.000.000,00 (+)
Total Utang Rp.32.500.000,00
Ekuitas / Modal Koperasi:
·
Smpanan
Pokok Rp. 4.000.000,00
·
Simpanan
Wajib Rp.18.500.000,00
·
Dana
Cadangan Rp. 3.000.000,00
·
SHU
Tahun berjalan Rp.29.950.000,00
(+)
Total Modal Sendiri Rp.55.450.000,00
Total Passiva Rp87.950.000,00
PILIHAN GANDA
Soal Pilihan Ganda Bab Koperasi
1.
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu tertentu adalah pegertian dari simpanan ....
a. deposito
b. wajib
c. pokok
d. sukarbla
e. sendiri
a. deposito
b. wajib
c. pokok
d. sukarbla
e. sendiri
2.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu ....
a. sebagai usaha pengembangan pendapatan negara dan anggota
b. suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik
c. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
e. sistem sosio teknis pada subtansinya, sistem terbuka pada lingkungannya
3. Pendekatan sistem pada koperasi, yaitu ....
a. pendekatan sosiologi
b. pendekatan fungsional
c. pendekatan nonklasik
d. a dan c benar
e. a, b, dan c salah
4. Sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik pengertian dari ....
a. badan usaha koperasi
b. perluasan usaha
c. pendekatan sistem pada koperasi
d. distribusi cadangan
e. kompleksitas dari perusahaan koperasi
5. Sistem kompleksitas dari perusahaan koperasi dinamakan sebagai ....
a. Demand Capital
b. Debet Capital
c. Socio Tecnologicai
d. Equity Capital
e. Comperative Combine
6. Sistem sosio teknis pada subtansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber ....
a. modal usaha koperasi
b. comperative combine
c. distribusi cadangan
d. perluasan usaha
e. pendekatan sistem pada koperasi
7. Berikut sumber-sumber modal koperasi (UU N0.1 2/1967), yaitu ....
a. barang digadaikan di pegadaian
b. modal sendiri dan modal jangka panjang
c. modal jangka panjang dan modal jangka pendek
d. modal sendiri dan modal pinjaman
e. modal pinjaman dan modal jangka panjang
8. Pengertian dan sejumlah distribusi cadangan koperasi adalah ....
a. sejumlah emas batangan yang di simpan di brankas
b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
c. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. hubungan antara orang-orang yang berperan aKif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan
e. simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan
peraturan khusus
9. Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan, kecuali ....
a. membangun gedung koperasi
b. memenuhi kewajiban tertentu
c. comperative combine
d. meningkatkan jumlah operating capital koperasi
e. perluasan usaha
10. SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No12/1967 adalah ... %.
a. 25
b. 10
c. 50
d. 30
e. 60
a. sebagai usaha pengembangan pendapatan negara dan anggota
b. suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik
c. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
e. sistem sosio teknis pada subtansinya, sistem terbuka pada lingkungannya
3. Pendekatan sistem pada koperasi, yaitu ....
a. pendekatan sosiologi
b. pendekatan fungsional
c. pendekatan nonklasik
d. a dan c benar
e. a, b, dan c salah
4. Sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik pengertian dari ....
a. badan usaha koperasi
b. perluasan usaha
c. pendekatan sistem pada koperasi
d. distribusi cadangan
e. kompleksitas dari perusahaan koperasi
5. Sistem kompleksitas dari perusahaan koperasi dinamakan sebagai ....
a. Demand Capital
b. Debet Capital
c. Socio Tecnologicai
d. Equity Capital
e. Comperative Combine
6. Sistem sosio teknis pada subtansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber ....
a. modal usaha koperasi
b. comperative combine
c. distribusi cadangan
d. perluasan usaha
e. pendekatan sistem pada koperasi
7. Berikut sumber-sumber modal koperasi (UU N0.1 2/1967), yaitu ....
a. barang digadaikan di pegadaian
b. modal sendiri dan modal jangka panjang
c. modal jangka panjang dan modal jangka pendek
d. modal sendiri dan modal pinjaman
e. modal pinjaman dan modal jangka panjang
8. Pengertian dan sejumlah distribusi cadangan koperasi adalah ....
a. sejumlah emas batangan yang di simpan di brankas
b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
c. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. hubungan antara orang-orang yang berperan aKif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan
e. simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan
peraturan khusus
9. Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan, kecuali ....
a. membangun gedung koperasi
b. memenuhi kewajiban tertentu
c. comperative combine
d. meningkatkan jumlah operating capital koperasi
e. perluasan usaha
10. SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No12/1967 adalah ... %.
a. 25
b. 10
c. 50
d. 30
e. 60
11.
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota yang disisihkan untuk cadangan sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No12/1967 sebesar ....
a. 60%
b. 25%
c. 10%
d. 50 %
e. 40%
12. Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan kopersi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas
perusahaan ....
a. profesionalisme company
b. comperative combine
c. The lnterpersonal Comunication System (ICS)
d. The Business function Comunication System (BCS)
e. socio tecnological
13. Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan dinamakan ....
a. activated member
b. comperative combine
c. The lnterpersonal Comunication System (ICS)
d. The Business function Comunication System (BCS)
e. socio tecnological
14. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam ....
a. koperasi sekolah
b. perluasan usaha
c. ekonomi pasar
d. memenuhi kewajiban tertentu
e. koperasi gabungan
15. Sifat dari orang atau anggota organisasi koperasi serta dari sudut pandang anggota, yaitu ...
a. intensitas kerja sama
b. konfigurasi ekonomi dari individu
c. sifat-sifat dari anggota
d. a, b, dan c salah
e. a, b, dan c benar semua
a. 60%
b. 25%
c. 10%
d. 50 %
e. 40%
12. Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan kopersi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas
perusahaan ....
a. profesionalisme company
b. comperative combine
c. The lnterpersonal Comunication System (ICS)
d. The Business function Comunication System (BCS)
e. socio tecnological
13. Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan dinamakan ....
a. activated member
b. comperative combine
c. The lnterpersonal Comunication System (ICS)
d. The Business function Comunication System (BCS)
e. socio tecnological
14. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam ....
a. koperasi sekolah
b. perluasan usaha
c. ekonomi pasar
d. memenuhi kewajiban tertentu
e. koperasi gabungan
15. Sifat dari orang atau anggota organisasi koperasi serta dari sudut pandang anggota, yaitu ...
a. intensitas kerja sama
b. konfigurasi ekonomi dari individu
c. sifat-sifat dari anggota
d. a, b, dan c salah
e. a, b, dan c benar semua
16.
Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
merupakan pengertian dari ....
a. hibah
b. modal
c. simpanan pokok
d. koperasi
e. modal sendiri
17. Berikut sumber-sumber modal koperasi sekolah, kecuali ....
a. simpanan anggota
b. simpanan pokok
c. simpanan sukarela
d. simpanan pokok
e. modalpinjaman
18. Sumber modal koperasi sekolah berasal dari ....
a. uang dan perhiasan yang dimiliki pribadi
b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
c. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
d. anggota koperasi lainnya, bank atau keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah
e. hubungan artara orang-orang yang berperan aktif cialam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
19. Sumber modal yang berasal dari pinjaman, yaitu ....
a. berasal dari meminjam pada lintah darat
b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
c. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
d. berasal dari anggota koperasi lainnya, bank atau keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
e. hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
20. Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus adalah pengertian dari simpanan ....
a. pengawas
b. wajib
c. sukarela
d. pokok
e. sendiri
Soal Essay Bab Koperasi
1. kontribusi anggota koperasi dalam memberi modal, baik dalam bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan lainnya dinamakan ....
2. sumber modal pinjaman koperasi berasal dari ...
3. koperasi yang menyelenggarakan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai dinamakan ...
4. koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanta dinamakan koperasi
5. semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka ....
6. sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi dinamakan ...
7. UU yang menjelaskan melakukan kebijakan dan pengelolaan koperasi adalah ...
8. Kewajiban para anggota koperasi adalah ...
9. Hak para anggota koperasi adalah ...
10. Keanggotaan koperasi akan diberhentikan apabila ...
11. Tugas pokok pengurus koperasi adalah ...
12. Pengurus harian koperasi terdiri dari ...
13. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan dari ...
14. UU yang mengatur tentang badan pengawas koperasi adalah ...
15. Seseorang yyang tidak mendapatkan gaji dan hanya mendapatkan honor yang disetujui dalam
rapat anggota disebut ...
a. hibah
b. modal
c. simpanan pokok
d. koperasi
e. modal sendiri
17. Berikut sumber-sumber modal koperasi sekolah, kecuali ....
a. simpanan anggota
b. simpanan pokok
c. simpanan sukarela
d. simpanan pokok
e. modalpinjaman
18. Sumber modal koperasi sekolah berasal dari ....
a. uang dan perhiasan yang dimiliki pribadi
b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
c. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
d. anggota koperasi lainnya, bank atau keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah
e. hubungan artara orang-orang yang berperan aktif cialam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
19. Sumber modal yang berasal dari pinjaman, yaitu ....
a. berasal dari meminjam pada lintah darat
b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
c. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekstemal ekonomi dan sifat-sifat sosial
d. berasal dari anggota koperasi lainnya, bank atau keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
e. hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
20. Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus adalah pengertian dari simpanan ....
a. pengawas
b. wajib
c. sukarela
d. pokok
e. sendiri
Soal Essay Bab Koperasi
1. kontribusi anggota koperasi dalam memberi modal, baik dalam bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan lainnya dinamakan ....
2. sumber modal pinjaman koperasi berasal dari ...
3. koperasi yang menyelenggarakan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai dinamakan ...
4. koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanta dinamakan koperasi
5. semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka ....
6. sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi dinamakan ...
7. UU yang menjelaskan melakukan kebijakan dan pengelolaan koperasi adalah ...
8. Kewajiban para anggota koperasi adalah ...
9. Hak para anggota koperasi adalah ...
10. Keanggotaan koperasi akan diberhentikan apabila ...
11. Tugas pokok pengurus koperasi adalah ...
12. Pengurus harian koperasi terdiri dari ...
13. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan dari ...
14. UU yang mengatur tentang badan pengawas koperasi adalah ...
15. Seseorang yyang tidak mendapatkan gaji dan hanya mendapatkan honor yang disetujui dalam
rapat anggota disebut ...
Soal
Uraian Bab Koperasi
1. Pada pasal berpakah tugas dan wewenang pengawas koperasi diatur?
2. Berapa lamanya masa jabatan anggota koperasi?
3. Sebutkan 2 identifikasi ciri khusus koperasi menurut Ropkel!
4. Sebutkan 2 wewenang dari pengurus koperasi!
5. Apa yang dimaksud dengan koperasi sekolah?
6. Bagaimanakah tujuan koperasi sekolah?
7. Sebutkan ciri-ciri koperasi!
8. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi!
9. Sebutkan jenis-jenis usaha koperasi!
Soal Tugas Portofolio Bab Koperasi
1. Permasalahan : Mengapa usaha koperasi sulit berkembang dan masyarakat lebih suka usaha swasta
asing?
2. Tugas :
a. Kumpulkan informasi dari berbagai sumber mengenai kendala pengembangan koperasi juga
koperasi sekolah di Indonesia
b. Kerjakan pada lembar portofolio atau kertas lain, kemudian kumpulkan kepada guru untuk
dinilai
Baca juga : soalab koperasi dan kunci jawaban (pilgan, essay, uraian, penugasan)1. Pada pasal berpakah tugas dan wewenang pengawas koperasi diatur?
2. Berapa lamanya masa jabatan anggota koperasi?
3. Sebutkan 2 identifikasi ciri khusus koperasi menurut Ropkel!
4. Sebutkan 2 wewenang dari pengurus koperasi!
5. Apa yang dimaksud dengan koperasi sekolah?
6. Bagaimanakah tujuan koperasi sekolah?
7. Sebutkan ciri-ciri koperasi!
8. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi!
9. Sebutkan jenis-jenis usaha koperasi!
Soal Tugas Portofolio Bab Koperasi
1. Permasalahan : Mengapa usaha koperasi sulit berkembang dan masyarakat lebih suka usaha swasta
asing?
2. Tugas :
a. Kumpulkan informasi dari berbagai sumber mengenai kendala pengembangan koperasi juga
koperasi sekolah di Indonesia
b. Kerjakan pada lembar portofolio atau kertas lain, kemudian kumpulkan kepada guru untuk
dinilai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar