Selasa, 29 Oktober 2019

D A N A P E N S I U N


D A N A   P E N S I U N
Pengertian  Dana Pensiun :
Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.

Peran dana pensiun:
a.       Memelihara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
b.      Merupakan sarana menghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
c.       Meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas.
d.      Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembanguan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.
Jenis dana pensiun
a.       Dana pensiun pemberi kerja(DPPK)
b.      Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Prinsip kegiatan usaha dana pensiun
a.       Prinsip kejelasan maksud dan tujuan program jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
b.      Prinsip independensi
c.       Prinsip akuntabilitas
d.      Prinsip transparansi
e.       Prinsip perlindungan konsumen
f.       Prinsip struktur pengendalian interen
g.      Prinsip kualifikasi penyelenggara
Produk dana pensiun
-          PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)

Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.

Kelebihan:
a.       Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.      Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.       Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d.      Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.


-          PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.



Kelebihan:
a.       Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b.      Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.

Kelemahan :
a.        Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.        Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.

Tujuan :
Pemberi Kerja :
a.      Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b.      Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.

Karyawan :
a.      Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.
b.      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
c.       Asuransi yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan an tas beban bersama sdari dana pensiun
d.      Tabungan yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri
e.       Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda atau duda peserta

 

U S I A   P E N S I U N


Usia pensiun pada prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.

Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :

a.      Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
b.      Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.
c.       Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.
d.      Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.

SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT

a.    Pembayaran Secara  Sekaligus (Lump Sum)
b.   Pembayaran Secara  Berkala (Anuitas)

PERATURAN DANA PENSIUN
DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.


BESARNYA MANFAAT PENSIUN
a.       Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.
b.      Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c.       Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.

IURAN PENSIUN
a.       Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.       Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.

HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a.       Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.

KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.       Iuran peserta dan pemberi kerja
b.      Hasil investasi
c.       Pengalihan dana dari dana pensiun lain.

LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pengertian lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Fungsi lembaga pembiayaan
a.       Menyediakan dana dalam bentuk penyediaan barang modal
b.      Menyediakan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran
c.       Ikut serta dalam bentuk penyertaan modal yang sifatnya sementara

Peran lembaga pembiayaan
a.       Para pelaku usaha mudah untuk memeperoleh barang modal yang akan digunakan untuk kegiatan usaha
b.      Masyarakat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan barang kebutuhannya karena pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan secara mengangsur.

Jenis lembaga pembiayaan
a.       Sewa guna usaha( leasing)
b.      Anjak piutang (Factoring)
c.       Kartu kredit
d.      Pembiayaan konsumen (consumen finance)

Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan
a.       Membiayai pihak-pihak atau sektor yang membutuhkan
b.      Difokuskan pada salah satu kegiatan saja
c.       Lembaga pembiayaan tidak menarik dana secara langsung
d.      Tidak menekankan aspek jaminan karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan

Produk lembaga pembiayaan
a.       Pembiayaan kendaraan bermotor
b.      Pembiayaan mesin dan alat berat
c.       Pembiayaan alat elektronik dan rumah tangga

ASURANSI


ASURANSI

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan".


Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
  1. Asuransi adalah suatu perjanjian
  2. Premi merupakan pra – syarat perjanjian
  3. Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
  4. Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1.      Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal


                                   
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim.

2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.


Fungsi Tambahan (Sekunder)
a.       Export terselubungatas komoditas tak nyata.
b.      Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
b.      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
c.       Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan/ Peran Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi  atau bekerja.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Jenis Asuransi
a.         Asuransi atas orang
b.        Asuransi atas harta

Produk  Asuransi
a.       Asuransi kebakaran
b.      Asuransi pengangkutan
c.       Asuransi jiwa
d.      Asuransi kredit
e.       Asuransi kecurian
f.       Asuransi perusahaan
g.      Asuransi mobil
h.      Asuransi pendidikan
i.        Asuransi tenaga kerja (Astek)
















Tugas online tahap 2 Tentang Pajak, Perdagangan dan Kerjasama Internasional

TUGAS ONLINE PERIODE 3 APRIL 2020 S/D 16 APRIL 2020 Kelas   : XI IPA & IPS Mapel : Ekonomi Guru    : Aidil Putra, S.Pd ...