PASAR
MODAL
v PengertianPasar
Modal
Pasar
modal didefinisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka
panjang, baik dalam bentuk modal sendiri maupun utang, baik yang diterbitkan
oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta
Fungsi
Pasar Modal
a. Sebagai
sarana untuk mendapatkan tambahan modal
b. Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
c. Memperbesar
produksi dengan modal yang di dapat sehingga produktifitas meningkat
d. Menampung
tenaga kerja
e. Memperbesar
pemasukan pajak bagi pemerintah
v Peran Pasar Modal
1.
Bagi Emiten
a.
jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
b.
dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
e.
ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
a.
nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin
pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapitalgain
b.
memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang
mengambang bagi pemenang obligasi
1. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Menurut
Undang-undang nomor 21 tahun 2011 OJK adalah lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan dan pemeriksaan dan penyidikan.
Penjamin
Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur
penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
a. Akuntan
Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
b. Konsultan
Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
c. Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
d. Agen
Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan
efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek
kepada pemesan.
e. Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan
untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar
dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
2. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a. Wali
Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila
emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayarbunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
3. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang
Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro
Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
v Jenis Produk Dalam Pasar Modal :
1.
Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola
reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.
Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur
dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa
dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal dan
pasar uang.
2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan
menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung
pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada
kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan
menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan
dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi.
Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim
yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya
diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua,
yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.
3. Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah
selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan
pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki
obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi
dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa
bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan.
Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga
pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh
sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat
tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan
kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang
sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga
lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang
nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang
disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat
diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat
diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap
alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama
waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi
kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
6.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda
dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang
saham. Right issue dapat diperdagangkan.
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan
yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya
harga saham hasil right issue lebih
murah dari saham lama. Karena membeli right
issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal
menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan
demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital
gain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar