Selasa, 29 Oktober 2019

Otoritas Jasa Keuangan dan BANK


OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

1.      Pengertian
Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2011 OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan dan pemeriksaan dan penyidikan.OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK

2.      Tujuan, peran / fungsi tugas dan wewenang OJK
Fungsi, tugas dan wewenang OJK sesuai dengan undang-undang no 21 tahun 2011 tentang OJK, sebagai berikut :
·    Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjaeli nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :
1)      Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2)      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3)      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

·    Peran OJK Peran Otoritas jasa keuangan yaitu
1)   Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2)   Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

·    Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan fungsi tersebut maka pengawasan perbankan yang selama ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan.

·    Tugas Otoritas Jasa Keuangan
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1)      Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2)      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3)      Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

·    Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Jndustri Keuangan Non Bank (IKNB)
2)      Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan;persetujuan atau penetapan pembubaran;
3)      Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan 4. Menetapkan sanksi administratif


BANK

1  Pengertian Bank
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.  Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
istilah bank berasal dari bahasa yunani “banco”, artinya bangku  atau meja.  fungsi meja adalah untuk tukar menukar uang. bank – pedagang uang, juga menerima titipan  simpanan uang logam dan ditukar dengan tanda bukti gold smith  notes – yang sekarang disebut  uang giral.
a  Menurut Undang - Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan :  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.    Menurut Prof. G. M. Verryn Stuart mendefinisikan : Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
c.    Menurut  RG. HOWTREY
Uang ditangan masyarakat bertugas sebagai medium of change dan sebagai standard of value. Masyarakat memperoleh alat penukar berdasarkan kredit yang disa-lurkan oleh suatu badan usaha perantara yang memperdagang-kan utang maupun piutang.

2   Fungsi Bank
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.  Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1.      Penerima kredit (pasif)
dalam bentuk tabungan, deposito dan giro
2.      Pemberi kredit (aktif)
berupa kredit produktif dan konsumtif
3.      Perantara lalu lintas moneter berupa jasa pengiriman uang, mengatur diskonto dan inkaso

a.    Penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber yaitu:
·         Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·         Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·         Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari   pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

b.    Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.  Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.  Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
c.    Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d.   Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
1) Fungsi Utama, meliputi: - penghimpun dana; - pembiayaan; - peningkatan faedah dari dana masyarakat; - penanggung resiko.
2) Fungsi Tambahan, meliputi: - memberikan fasilitas pengiriman uang; - penggunaan cek; - memberikan garansi bank.

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank;
2)  Mengedarkan uang kertas;
3)  Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4)  Sumber dana pinjaman terakhir;
5)  Memegang cadangan kas sistem;
6)  Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

3.    Jenis-Jenis Bank
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a.    Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
1)      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
2)      memberikan kredit;
3)      menerbitkan surat pengakuan hutang;
4)      memindahkan uang;
5)      menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
6)      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
7)      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1)        Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
2)        Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3)        Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4)        Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
5)        Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
6)        Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
-    Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan; b. memberi kredit; c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi: 1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral.  Bank yang termasuk kelompok ini adalah: a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. 
Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
Jenis bank berdasarkan fungsi
Bank sentral
1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)      Mengatur dan mengawasi bank

Bank umum
Fungsi pokok bank umum
1)      Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2)      Menciptakan uang
3)      Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4)      Menawarkan jasa-jasa perbankan

Bank syariah
Menurut UU No. 10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain.

Bank perkreditan rakyat
v  Usaha-usaha BPR  adalah :
    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
    Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit
    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan bagi hasil
    Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan lainnya.
v  Usaha-usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain :
    Menerima simpanan dalam bentuk giro
    Penyertaan modal
    Asuransi
    Melakukan usaha dalam valuta asing









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas online tahap 2 Tentang Pajak, Perdagangan dan Kerjasama Internasional

TUGAS ONLINE PERIODE 3 APRIL 2020 S/D 16 APRIL 2020 Kelas   : XI IPA & IPS Mapel : Ekonomi Guru    : Aidil Putra, S.Pd ...