OTORITAS JASA
KEUANGAN (OJK)
1.
Pengertian
Menurut Undang-undang nomor 21
tahun 2011 OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan
dan pemeriksaan dan penyidikan.OJK didirikan untuk menggantikan peran
Bapepam-LK
2. Tujuan, peran / fungsi tugas dan wewenang
OJK
Fungsi, tugas dan wewenang OJK
sesuai dengan undang-undang no 21 tahun 2011 tentang OJK, sebagai berikut :
· Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Salah satu karakteristik khusus
yang dimiliki OJK serta menjaeli nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana
diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan
perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK,
yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :
1) Keseluruhan
kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel
2) Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3) Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
· Peran OJK Peran Otoritas jasa keuangan
yaitu
1)
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
2)
Melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
· Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
OJK berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan didalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan fungsi tersebut maka
pengawasan perbankan yang selama ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia diambil
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
·
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap:
1) Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
2) Kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3) Kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
· Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Adapun
wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan
Jndustri Keuangan Non Bank (IKNB)
2) Memberikan
dan atau mencabut izin usaha; pengesahan;persetujuan atau penetapan pembubaran;
3)
Memberikan perintah tertulis kepada
lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan 4. Menetapkan sanksi
administratif
BANK
1 Pengertian Bank
Masyarakat pada umumnya
telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun
meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
istilah bank berasal dari
bahasa yunani “banco”, artinya bangku
atau meja. fungsi meja adalah
untuk tukar menukar uang. bank – pedagang uang, juga menerima titipan simpanan uang logam dan ditukar dengan tanda
bukti gold smith notes – yang sekarang
disebut uang giral.
a Menurut Undang - Undang No. 10 Tahun 1998,
tentang Perbankan menyatakan : Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
b. Menurut Prof. G. M. Verryn Stuart mendefinisikan : Bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat
pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun
dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan
uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas
pembayaran.
c. Menurut RG. HOWTREY
Uang ditangan masyarakat
bertugas sebagai medium of change dan sebagai standard of value. Masyarakat
memperoleh alat penukar berdasarkan kredit yang disa-lurkan oleh suatu badan
usaha perantara yang memperdagang-kan utang maupun piutang.
2 Fungsi Bank
Fungsi perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak. Secara ringkas fungsi
bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Penerima
kredit (pasif)
dalam bentuk tabungan, deposito dan giro
dalam bentuk tabungan, deposito dan giro
2. Pemberi
kredit (aktif)
berupa kredit produktif dan konsumtif
berupa kredit produktif dan konsumtif
3. Perantara
lalu lintas moneter berupa jasa pengiriman uang, mengatur diskonto dan inkaso
a. Penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis
besar ada tiga sumber yaitu:
·
Dana yang bersumber dari
bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·
Dana yang berasal dari
masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
·
Dana yang bersumber dari
Lembaga Keuangan yang diperoleh dari
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b.
Penyalur/pemberi Kredit Bank
dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan
sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga
kredit. Pemberian kredit akan
menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan
memenuhi persyaratan.
c.
Penyalur dana Dana-dana yang
terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit,
pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d.
Pelayan Jasa Bank dalam
mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi di atas
diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi
Tambahan.
1) Fungsi Utama, meliputi: - penghimpun dana; - pembiayaan; -
peningkatan faedah dari dana masyarakat; - penanggung resiko.
2) Fungsi Tambahan, meliputi: - memberikan fasilitas pengiriman uang; -
penggunaan cek; - memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan
di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank
sentral adalah:
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) Mengedarkan uang kertas;
3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran
pajak;
4) Sumber dana pinjaman terakhir;
5) Memegang cadangan kas sistem;
6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk
mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
3. Jenis-Jenis Bank
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank
Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
1)
menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
2)
memberikan kredit;
3)
menerbitkan surat pengakuan
hutang;
4)
memindahkan uang;
5)
menempatkan dana pada atau
meminjamkan dana dari bank lain;
6)
menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga;
7)
menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia
dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1)
Bank pemerintah, seperti
BRI, BNI, BTN.
2)
Bank Pembangunan Daerah
(BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3)
Bank Swasta Nasional Devisa,
seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4)
Bank Swasta Nasional Bukan
Devisa.
5)
Bank Campuran, contoh
Sumitomo Niaga Bank.
6)
Bank Asing, seperti Bank of
America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut
Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
-
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar
negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup
gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor
7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan
Rakyat, diantaranya: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, dan tabungan; b. memberi kredit; c. menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah; dan d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi: 1. Bank Primer yaitu bank yang
dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang
giral. Bank yang termasuk kelompok ini
adalah: a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.
Selain itu tugas Bank
Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum sebagai pencipta
uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara
umum).
Bank Sekunder yaitu bank
yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai
perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank
Perkreditan Rakyat.
Jenis bank
berdasarkan fungsi
Bank
sentral
1)
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
2)
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)
Mengatur dan
mengawasi bank
Bank
umum
Fungsi pokok
bank umum
1) Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2) Menciptakan
uang
3) Menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4) Menawarkan
jasa-jasa perbankan
Bank
syariah
Menurut UU No.
10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dengan pihak lain.
Bank perkreditan rakyat
v Usaha-usaha
BPR adalah :
•
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk tabungan dan deposito
•
Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam
bentuk pinjaman kredit
•
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan bagi hasil
•
Menempatkan dana dalam bentuk SBI,
deposito atau tabungan lainnya.
v Usaha-usaha
yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain :
•
Menerima simpanan dalam bentuk giro
•
Penyertaan modal
•
Asuransi
•
Melakukan usaha dalam valuta asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar