Selasa, 29 Oktober 2019

D A N A P E N S I U N


D A N A   P E N S I U N
Pengertian  Dana Pensiun :
Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.

Peran dana pensiun:
a.       Memelihara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
b.      Merupakan sarana menghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
c.       Meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas.
d.      Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembanguan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.
Jenis dana pensiun
a.       Dana pensiun pemberi kerja(DPPK)
b.      Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Prinsip kegiatan usaha dana pensiun
a.       Prinsip kejelasan maksud dan tujuan program jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
b.      Prinsip independensi
c.       Prinsip akuntabilitas
d.      Prinsip transparansi
e.       Prinsip perlindungan konsumen
f.       Prinsip struktur pengendalian interen
g.      Prinsip kualifikasi penyelenggara
Produk dana pensiun
-          PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)

Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.

Kelebihan:
a.       Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.      Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.       Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d.      Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.


-          PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.



Kelebihan:
a.       Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b.      Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.

Kelemahan :
a.        Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.        Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.

Tujuan :
Pemberi Kerja :
a.      Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b.      Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.

Karyawan :
a.      Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.
b.      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
c.       Asuransi yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan an tas beban bersama sdari dana pensiun
d.      Tabungan yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri
e.       Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda atau duda peserta

 

U S I A   P E N S I U N


Usia pensiun pada prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.

Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :

a.      Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
b.      Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.
c.       Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.
d.      Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.

SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT

a.    Pembayaran Secara  Sekaligus (Lump Sum)
b.   Pembayaran Secara  Berkala (Anuitas)

PERATURAN DANA PENSIUN
DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.


BESARNYA MANFAAT PENSIUN
a.       Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.
b.      Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c.       Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.

IURAN PENSIUN
a.       Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.       Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.

HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a.       Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b.      Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.

KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.       Iuran peserta dan pemberi kerja
b.      Hasil investasi
c.       Pengalihan dana dari dana pensiun lain.

LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pengertian lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Fungsi lembaga pembiayaan
a.       Menyediakan dana dalam bentuk penyediaan barang modal
b.      Menyediakan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran
c.       Ikut serta dalam bentuk penyertaan modal yang sifatnya sementara

Peran lembaga pembiayaan
a.       Para pelaku usaha mudah untuk memeperoleh barang modal yang akan digunakan untuk kegiatan usaha
b.      Masyarakat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan barang kebutuhannya karena pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan secara mengangsur.

Jenis lembaga pembiayaan
a.       Sewa guna usaha( leasing)
b.      Anjak piutang (Factoring)
c.       Kartu kredit
d.      Pembiayaan konsumen (consumen finance)

Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan
a.       Membiayai pihak-pihak atau sektor yang membutuhkan
b.      Difokuskan pada salah satu kegiatan saja
c.       Lembaga pembiayaan tidak menarik dana secara langsung
d.      Tidak menekankan aspek jaminan karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan

Produk lembaga pembiayaan
a.       Pembiayaan kendaraan bermotor
b.      Pembiayaan mesin dan alat berat
c.       Pembiayaan alat elektronik dan rumah tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas online tahap 2 Tentang Pajak, Perdagangan dan Kerjasama Internasional

TUGAS ONLINE PERIODE 3 APRIL 2020 S/D 16 APRIL 2020 Kelas   : XI IPA & IPS Mapel : Ekonomi Guru    : Aidil Putra, S.Pd ...