D A N A
P E N S I U N
Pengertian Dana Pensiun :
Lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.
Peran
dana pensiun:
a. Memelihara
keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
b.
Merupakan sarana menghimpun dana guna
meningkatkan peran serta masyarakat melestarikan pembangunan nasional yang
meningkat dan berkelanjutan.
c.
Meningkatkan motivasi dan ketenangan
kerja untuk meningkatkan produktivitas.
d. Berperan
secara aktif dalam pembiayaan pembanguan sebagai salah satu lembaga keuangan
penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan
lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.
Jenis
dana pensiun
a. Dana
pensiun pemberi kerja(DPPK)
b. Dana
pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Prinsip kegiatan usaha dana pensiun
a. Prinsip
kejelasan maksud dan tujuan program jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
b.
Prinsip independensi
c.
Prinsip akuntabilitas
d.
Prinsip transparansi
e.
Prinsip perlindungan konsumen
f.
Prinsip struktur pengendalian interen
g. Prinsip
kualifikasi penyelenggara
Produk dana pensiun
-
PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(Dedined Benefit Plan)
Program
pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima
karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut
besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran
karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai,
namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.
Kelebihan:
a.
Lebih menekankan
pada hasil akhir.
b.
Suatu manfaat
ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.
Dapat
mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun
dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d.
Karyawan lebih
dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia
pensiun.
Kelemahan :
Perusahaan
menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.
-
PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(Benefit Contribution Pension Plan)
Program
pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi
iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Kelebihan:
a. Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat
dihitung atau diperkirakan.
b. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang
dilakukan setiap tahunnya.
Kelemahan :
a.
Penghasilan pada
saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.
Karyawan
menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.
Tujuan :
Pemberi Kerja :
a.
Kewajiban moral
Perusahaan
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat
mencapai usia pensiun.
b.
Loyalitas
Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas terhadap perusahaan.
c.
Kompetisi pasar tenaga kerja
Program pensiun
sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.
Karyawan :
a.
Rasa aman
Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.
b.
Kompensasi yang
lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati
pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
c.
Asuransi
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungan an tas beban bersama sdari dana pensiun
d.
Tabungan
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dan atas nama pesertanya sendiri
e.
Pensiun
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya
akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda atau duda peserta
U S I A P E N S I U N
Usia pensiun pada
prinsipnya adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan
manfaat pensiun.
Usia pensiun dapat dibedakan sbb. :
a.
Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia
paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari
pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
b.
Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program
pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai
usia pensiun normalnya.
c.
Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Beberapa
pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan
biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun
normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji
dari perusahaan yang bersangkutan.
d.
Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun
cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan
yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan
berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan
manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat
peserta bersangkutan dinyatakan cacat.
SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT
a.
Pembayaran
Secara Sekaligus (Lump Sum)
b. Pembayaran Secara
Berkala (Anuitas)
PERATURAN DANA PENSIUN
DANA PENSIUN
Untuk menghitung
besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap
bulan ditetapkan sebagai penghasilan
dasar pensiun.
BESARNYA MANFAAT PENSIUN
a.
Manfaat
pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya
50 % dari penghasilan dasar pensiun.
b.
Besarnya
manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c.
Besarnya
manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun
janda/duda.
IURAN PENSIUN
a. Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari
penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta,
ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau
berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut
disetorkan kepada Dana Pensiun.
HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN
a. Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari
5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat
dibayarkan sekaligus.
b. Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan
ditambah bunga.
KEKAYAAN DANA PENSIUN
a. Iuran peserta dan pemberi kerja
b. Hasil investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pengertian lembaga pembiayaan
Lembaga
pembiayaan merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat.
Fungsi lembaga pembiayaan
a. Menyediakan
dana dalam bentuk penyediaan barang modal
b. Menyediakan
dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran
secara angsuran
c. Ikut
serta dalam bentuk penyertaan modal yang sifatnya sementara
Peran lembaga pembiayaan
a. Para
pelaku usaha mudah untuk memeperoleh barang modal yang akan digunakan untuk
kegiatan usaha
b. Masyarakat
memperoleh kemudahan dalam mendapatkan barang kebutuhannya karena pembayaran
atas barang tersebut dapat dilakukan secara mengangsur.
Jenis lembaga pembiayaan
a. Sewa
guna usaha( leasing)
b.
Anjak piutang (Factoring)
c.
Kartu kredit
d. Pembiayaan
konsumen (consumen finance)
Prinsip kegiatan usaha lembaga
pembiayaan
a. Membiayai
pihak-pihak atau sektor yang membutuhkan
b.
Difokuskan pada salah satu kegiatan saja
c.
Lembaga pembiayaan tidak menarik dana
secara langsung
d. Tidak
menekankan aspek jaminan karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan
Produk lembaga pembiayaan
a. Pembiayaan
kendaraan bermotor
b.
Pembiayaan mesin dan alat berat
c. Pembiayaan
alat elektronik dan rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar