Selasa, 29 Oktober 2019

ASURANSI


ASURANSI

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan".


Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
  1. Asuransi adalah suatu perjanjian
  2. Premi merupakan pra – syarat perjanjian
  3. Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
  4. Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1.      Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal


                                   
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim.

2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.


Fungsi Tambahan (Sekunder)
a.       Export terselubungatas komoditas tak nyata.
b.      Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
b.      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
c.       Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan/ Peran Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi  atau bekerja.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Jenis Asuransi
a.         Asuransi atas orang
b.        Asuransi atas harta

Produk  Asuransi
a.       Asuransi kebakaran
b.      Asuransi pengangkutan
c.       Asuransi jiwa
d.      Asuransi kredit
e.       Asuransi kecurian
f.       Asuransi perusahaan
g.      Asuransi mobil
h.      Asuransi pendidikan
i.        Asuransi tenaga kerja (Astek)
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas online tahap 2 Tentang Pajak, Perdagangan dan Kerjasama Internasional

TUGAS ONLINE PERIODE 3 APRIL 2020 S/D 16 APRIL 2020 Kelas   : XI IPA & IPS Mapel : Ekonomi Guru    : Aidil Putra, S.Pd ...