ASURANSI
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung
dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang
akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati
pembayaran sejumlah uang yang disebut premi.
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku
adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2
tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai
berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan".
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas
akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang
tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat
dalam kedua definisi tersebut adalah:
- Asuransi adalah suatu perjanjian
- Premi merupakan pra – syarat perjanjian
- Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
- Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu perjanjian
atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan
(the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian
asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1.
Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian
risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang
diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan
kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa
penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi,
ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat
suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi
atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang
polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan
kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran
premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
a. Export terselubung
atas komoditas tak nyata.
b. Perangsang pertumbuhan usaha dengan
mencegah dan mengendalikan kerugian.
b. Sarana tabungan investasi dana dan
invisible earnings.
c. Sarana Pencegah & Pengendalian
Kerugian
Tujuan/ Peran Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus
berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
pada saat ia tidak dapat berfungsi atau bekerja.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith,
proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Jenis Asuransi
a.
Asuransi
atas orang
b.
Asuransi
atas harta
Produk
Asuransi
a. Asuransi kebakaran
b. Asuransi pengangkutan
c. Asuransi jiwa
d. Asuransi kredit
e. Asuransi kecurian
f. Asuransi perusahaan
g. Asuransi mobil
h. Asuransi pendidikan
i.
Asuransi
tenaga kerja (Astek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar