LKPD 3
KONSEP BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kompetensi Dasar
|
Indikator
Pencapaian Kompetensi (IPK) |
3.8Mendeskripsikan konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia |
3.8.1. Peserta didik dapat menjelaskan konsep badan usaha
3.8.2. Peserta didik dapat membedakan badan usaha dengan
perusahaan
3.8.3. Peserta didik dapat mengidentifikasi jenis badan
usaha
3.8.4. Peserta didik dapat mengidentifikasi karakteristik
berbagai jenis badan usaha
3.8.5. Peserta didik dapat menganalisis kebaikan dan
kelemahan badan usaha
3.8.6. Peserta didik dapat mendeskripsikan peranan badan
usaha dalam perekonomian |
4.8Menyajikan peran, fungsi, dan kegiatan badan usaha dalam perekonomian Indonesia |
4.8.1. Peserta didik dapat mempresentasikan peran dan
fungsi badan usaha
4.8.2. Peserta didik dapat mempresentasikan
kegiatan-kegiatan badan usaha dalam perekonomian Indonesia |
Pengertian BUMN, BUMS da
n
Koperasi
· Badan usaha adalah, suatu rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba yang dengan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan
kebutuhan hidup.
· Perusahaan adalah, suatu kesatuan dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan menghasilkan barang. Dengan kata lain, perusahaan
menyelenggarakan kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan barang atau
jasa.
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik
yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah negara RI.
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian
besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta
membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta
dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama
beberapa orang. Tujuannya yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Contohnya PT. Indofood dan PT. Unilever.
3. Koperasi
Menurut Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Peran BUMN, BUMS dan Koperasi dalam perekonomian
1. BUMN, didirikan untuk melayani kepentingan umum sehingga segala
kegiatannya selain memberikan keuntungan atau sumber pemasukan bagi Negara,
dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Adapun peran BUMN terhadap peningkatan kemakmuran rakyat, antara lain:
a. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
b. Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan
koperasi
c. Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
swasta
d. Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk
dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
e. Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi
pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
f. Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi
, dan masyarakat di sekitar BUMN
2. BUMS, salah satu pelaku ekonomi di Indonesia, selain BUMN dan koperasi
yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan menguntungkan bagi
badan usaha melalui pelayanannya dalam menyediakan berbagai kebutuhan
masyarakat maupun Negara.
3. Koperasi, Fungsi dan peranan koperasi adalah
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
ekonomi.
http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/bumn-bums-dan-koperasi.html
Pertemuan ke- 2
v Bentuk-Bentuk BUMN
1)
Perusahaan Perseroan (Persero)
v Pengertian
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit
51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
v Tujuan perusahaan perseroan
adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
v Ciri-ciri Persero antara lain:
1) Berusaha memperoleh keuntungan
2) Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk PT
3) Karena berbentuk PT, modalnya terdiri atas saham-saham yang seluruhnya
atau sebagiannya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan
4) Dipimpin oleh dewan direksi
5) Karyawannya berstatus sebagai pegawai badan usaha swasta biasa
v Contoh ;
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan Persero, antara lain
, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga, PT Pertamina, PT
Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank
Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara
Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal
Indonesia.
2)
Perusahaan Umum (Perum)
v Pengertian
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
v Ciri-ciri Perum antara lain:
1. Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum dan untuk
memupuk keuntungan
2. Berstatus badan hukum
3. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar negeri
atau dari obligasi (masyarakat).
4. Dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hukum
perdata
5. Dipimpin oleh dewan direksi
6. Secara finansial harus dapat berdiri sendiri kecuali bila karena
kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak memungkinkan
tercapainya tujuan ini
7. Karyawannya adalah pegawai badan usaha negara yang diatur sendiri di
luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai
BUMN
8. Laporan tahunan badan usaha yang memuat laporan laba/rugi dan neraca
perusahaan disampaikan kepada pemerintah
v Contohnya adalah
Perum Pegadaian, Perum Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan
Perusahaan Nasional, Perum Jasa Tirta, Perum Produksi Film Negara,
Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan Perum Prasarana Perikanan
Samudra.
3)
Perjan
v Pengertian
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN.
v Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
4)
Badan Usaha Milik Daerah
v Pengertian
BUMD atau perusahaan daerah adalah badan usaha yang dikelola dan didirikan
oleh pemerintah daerah. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari
kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan.
v Ciri-ciri BUMD antara lain:
1. Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda)
2. Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
3. Usahanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
4. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah atas
pertimbangan DPRD
v Bentuk-Bentuk BUMS
1)
Perusahaan Perseorangan
v Pengertian
Perusahaan perseorangan, merupakan badan usaha yang dimiliki oleh
persesorangan untuk menghasilkan barang dan jasa sehinnga memperoleh
keuntungan.
v Ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain:
1. Ukuran berasal dari satu orang sebagai pemilik modal
2. Ukuran usaha tidak terlalu besar
3. Pengelolaan dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin
4. Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri
Contoh :
Warnet FAIZNET adalah perusahaan perseorangan yang bergerak di bidang usaha
jasa warung internet (warnet)
Purikarya Property adalah prusahaan yang bergerak di bidang usaha jual-beli
barang property.
2)
Firma
v Pengertian
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menjalankan badan usaha dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan itu.
v Ciri-ciri firma antara lain:
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan mempercayai
2. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
3. Tanggung jawab dan resiko yang tidak terbatas
4. Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha ataupun mengadakan
perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota firma
yang lainnya.
v Contoh :
Bidang usaha yang dijalankan CV. Putra Pratama Mataram adalah Perencanaan
Pengawasan dan Pelaksanaan Electrical, Mechanical & Cvil Engineering
Contractor Supplier & BTS Maintenance.
3)
Persekutuan Komanditer (CV)
v Pengertian
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri dari beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada beberapa orang.
Atau badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotannya.
v Ciri CV antara lain:
1. Ada sekutu aktif yang disebut pesero kuasa / pesero pengurus, adalah
mereka yang menjalankan bada usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala
utang piutang badan usaha.
2. Ada sekutu pasif yang disebut pesero diam, adalah mereka yang hanya
menyertakan modal saja, sehingga tanggung jawab hanya terbatas pada modal
yang disertakan.
v Contoh:


CV. Gajah Mada Raya Indonesia yang bergerak dalam bidang pemasok
perdagangan, mekanik dan distribusi listrik. Dan surat tanda daftar
perusahaan persekutuan komanditer (CV).
4)
Perseroan Terbatas
v Pengertian
Perseroan tebatas ( PT ) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan yang memiliki modal dan terbagi atas beberapa saham di mana tiap
sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
v Contoh:


5)
Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Landasan dan Asas Koperasi
v Landasan
Landasan koperasi Indonesia menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat
(1)
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi. Sifat ini harus ada dalam aktivitas koperasi.
4) Landasan Operasional
Berikut landasan operasional koperasi Indonesia.
a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
v Asas Koperasi
Asas koperasi sesuai dengan pasal 2 UU NO. 25 Tahun 1992 adalah berasaskan
kekeluargaan.
3.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992
adalah: “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
4.
Ciri-Ciri Koperasi
a) merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti
badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b) Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi
terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c) Beranggotakan badan hukum koperasi artinya koperasi yang sudah berdiri
dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi artinya dalam menjalankan
aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi
e) Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi
kerakyatan.
f) Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan
kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan menyejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
v Bentuk-Bentuk Koperasi
Penggolongan/Jenis Koperasi:
1. Koperasi menurut sifat usahanya
1) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan
barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yyang memiliki
kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
sembako.
2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya
melakukanpemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi
atau barang setengah jadi. Tujuan koperasi produksi antara lain untuk
meningkatkan hasil produksi dan meningkaytkan taraf hidup anggotanya.
Contohnya koperasi produksi kerajinan genting, koerasi batik, dan
sebagainya.
3) Koperasi simpan pinjam (Koperasi Kredit)
Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui
tabungan para anggotanya secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan
pada anggtanya secara mudah dan murah.
4) Koperasi jasa
Adalah : koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa
tertentu,
Contohnya : koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit, dan sebagainya.
5) Koperasi serbausaha
Adalah koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan ekonomi, baik dibidang
produksi, konsumsi, perkreditan, maupun jasa
2. Koperasi menurut komoditas yang ditangani
Contoh: batik, koperasi cengkih, koperasi tempe, dsb.
3. Koperasi menurut lapangan usahanya
Contoh: koperasi pertanian, koperasi perumahan, dsb
4. Koperasi menurut wilayah kerjanya
Contoh: koperasi unit desa, koperasi pasar, koperasi sekolah, dsb
5. Koperasi menurut fungsionalnya
Contoh: koperasi wanita, koperasi pegawai negeri, dsb
6. Koperasi menurut tingkatannya
a. Koperasi primer
Yaitu koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang yang
jumlahnya paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekolah
Yaitu koperasi yang didirikan dan beranggotakan koperasi, dimana anggotanya
terdiri atas koperasi yang telah berbadan hukum.
Ø Kebaikan dan Kelemahan
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kebaikan
|
Kelemahan
|
a. Mengusai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak | a. Pengelolaan faktor produksi tidak efisien |
b. Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara | b. Manajemen perusahaan kuirang professional |
c. Permodalnnya sudah pasti karena dapat modal dari ngara. | c. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital. |
d. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin | d. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat |
e. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin. | e. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi. |
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Kebaikan
|
Kelemahan
|
a. Perusahaan dijalankan secra efesien | a.Menimbulkan praktikmonopoli |
b. Barang dan jasa yang dihasilkan mempunyai kualitas tinggi |
b. Memperbesar jurang kesenjangan ekonomi
|
c. Kaya akan inovasi baru | c. Mengeksploitasi SDM dan SDA |
d. Proses produksi sudah menggunakan teknologgi modern | d.Mengesampinmgkan kepentingan masyarakat umum |
e. Menciptakan system kerja yang professional dan efesien |
e. Menguasai pasar sehingga perusahaan bebas menentukan
harga |
f. Mendorong produktifitas tenaga kerja menjadi tinggi | f. Menciptakan persaingan yang tidak sehat |
g. Mudah memperoleh tambahan modal |
3.
Koperasi
Kebaikan
|
Kelemahan
|
a. Dalam koperasi tidak ada pertentangan kepentingan antara majikan dan buruh | a. Terbatasnya modal karena hanya berasal dari simpana yang dikumpulkan anggotanya |
b. Semua anggota bekerja bersama-sama dan bersama-sama pula bertanggung jawab atas kelangsungan usaha koperasi | b. Terbatasnya sarana dan prasarana karena modal dan usaha koperasi umumnya relatif kecil, sehingga menghambat perkembangan usaha koperasi. |
c. Dalam koperasi yang utama adalah menyelenggarakan keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya | c. Sumber daya manusia belum memadai, yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan, lemahnya inovasi dan kreativitas serta rendahnya disiplin, etos kerja dan profesionalisme. |
d. Koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi suatu organisasi yang kuat, karena sifat persekutuannya yang berdasar tolong-menolong serta tanggung jawab bersama. | d.Tingkat kepedulian pembina dari instansi terkait relatif masih rendah sehingga mengganggu tumbuh kembangnya koperasi. |
e. Partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi masih rendah. |
Ø Perbedaan BUMN, BUMS dan Koperasi
NO
|
BUMN
|
BUMS
|
KOPERASI
|
1
| Pemilik modal mayoritas adalah negara | Pemilik modal mayoritas adalah individu atau kelompok individu | Pemilik modal adalah seluruh angggota koperasi |
2
| Tujuan usahanya untuk melayani kepentingan umum | Tujuan usahanya untuk mencapai kemakmuran pemilik modal (mencari untung sebesar-besarnya). | Tujuan usahanya adalah untuk meningkatkan kesejahterahan anggotanya. |
3
| Bidang usahanya sektor-sektor yang vital dan strategis | Bidang usahanya tidak menguasai hajat hidup orang banyak | Bidang usahanya sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi |
4
| Kekuasaan tertinggi adalah pemerintah | Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemegang saham dan atas nama pemerintah | Kekuasaan Tertinggi dalam koperasi adalah RA (Rapat Anggota) |
5
| Cara kerjanya terbuka untuk umum | Cara kerjanya tertutup | Cara kerjanya terbuka dan diketahui oleh semua anggota. |
6
| Permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bersifat tetap | Permodalan berasal dari perseorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap. | Permodalan berasal dari simpanan anggota dan sipatnya berubah-ubah. |
7
| Organisasinya dikelola oleh negara | Organisasinya terbatas, maksudnya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki modal | Organisasinya mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya. |
8
| Hubungan usahanya adalah berusah mengadakan hubungan usaha, baik dengan kopersai maupun BUMS. | Hubungan usahanyajarang terjadi karena BUMS ini lebih mengutamakan kemajuan dari perusahaannya, sehingga hal ini akan berujung pada persaingan. | Hubungan usahanya adalah senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya. |
Kerjakanlah soal ini dengan tepat dan benar!
1. Suatu kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan menghasilkan laba disebut
….
A. perusahaan
B. badan usaha
C. perseroan terbatas
D. wirausaha
E. koperasi
2. Berikut ini yang bukan merupakan ciri dari badan usaha
milik perseorangan yaitu ….
A. dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
B. semua keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik atau pemimpin
C. negara memiliki kewenangan dalam pengelolaan usahanya
D. pemilik dapat bertindak sebagai pengelola
E. keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan
pemilik atau pemimpin
3. Berikut ini pernyataan yang terkait dengan badan usaha dan perusahaan:
1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham
2. Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
3. Kontinuitas usaha lebih terjamin
4. Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian
5. Kebebasan pemilik dalam mengembangka usahanya
Dari poin-poin di atas, yang merupakan kebaikan dari Perseroan Terbatas
....
A. 1, 2, 3
B. 1, 2, 4
C. 2, 3, 4
D. 3, 4, 5
E. 1, 2, 5
4. Di bawah ini yang bukan merupakan peran yang dapat
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta adalah ….
A. Membantu membuka kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah
pengangguran
B. Sebagai mitra pemerintah dan atau koperasi dalam usaha mengolah dan
mengusahakan sumber daya alam
C. Ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan ikut meningkatkan taraf hidup
serta kesejahteraan rakyat
D. Sebagai pendorong peningkatan profesionalisme yang mengakibatkan
terjadinya efisiensi dan efektivitas badan usaha lainnya
E. Membantu pemerintah untuk mengisi kas negara melalui pajak perusahaan
5. Berikut ini yang bukan ciri-ciri dari Perjan, adalah ….
A.
Sifat usaha public services
B. Memperoleh segala fasilitas dari negara
C. Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus
untukmemupuk keuntungan
D. Karyawannya bersifat pegawai negeri
E. Mempunyai hubungan hukum publik
6. Adanya anggota pasif dan aktif hanya terdapat dalam usaha berbentuk ….
A. Koperasi
B. Pt
C. Firma
D. Cv
E. Bumn
7. Perusahaan negara yang pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri
adalah ….
A. Perusahaan jawatan
B. Perusahaan umum
C. Perusahaan perseroan
D. Pt. persero
E. Perusahaan perseorangan
8. Kerja sama dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan satu
nama dan anggotanya bertanggung jawab secara tak terbatas disebut ….
A. Koperasi
B. Pt
C. Firma
D. Cv
E. Bumn
9. BUMN mempunyai sifat usaha…
A. mengutamakan kesejahteraan anggotanya
B. melayani kepentingan masyarakat
C. mencari keuntungan sebesar-besarnya
D. memproduksi barang yang berkualitas tinggi
E. menopang APBN
10. Perusahaan negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik
dalam bidang produksi maupun distribusi adalah ….
a. perusahaan jawatan
b. perusahaan umum
c. perusahaan perseroan
d. pt persero
e. yayasan
11. Badan usaha dimana ada beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang
yang hanya menyerahkan modal adalah.…
yang hanya menyerahkan modal adalah.…
a. PT d. Perum
b. Perusahaan Perseorangan e. Firma
c. CV
12. Garuda Indonesia Airways merupakan contoh bentuk badan usaha milik…
a. Negara d. Campuran
b. Swasta e. Yayasan
c. Perseorangan
13. Badan usaha yang merupakan perkumpulan orang-orang dan bertujuan untukmenyejahterakan anggotanya adalah…
a. perseorangan d. CV/Komanditer
b. Firma e. PT
c. Koperasi
14. Salah satu contoh badan usaha yang mendapat monopoli di Indonesia
adalah…
adalah…
a. a. PT. Peli d. PT. Pos dan Giro
b. b. PT. Garuda Indonesia e. PT. Danin
c. PT. Krakatau Steel
15. Dalam organisasi koperasi pengurusan koperasi ditentukan oleh…
a. Besar modal yang dimasukkan
b. kantor Pembina koperasi
c. rapat anggota koperasi
d. masyarakat setempat
e. keahlian yang dimiliki
16. Segala upaya yang dilakukan badan usaha untuk memperoleh modal dengancara terbaik dan memanfaatkannya dengan cara efektif desebut…
a. Fungsi badan usaha
b. tujuan badan usaha
c. Permodalan badan usaha
d. Peranan badan usaha
e. Ciri badan usaha
17. Berikut ini bukan ciri Badan Usaha Milik Negara, yaitu…
a. Kedudukan pemerintah sebagai pemegang saham
b. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan
c. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan Negara
d. Semua keuntungan menjadi hak Negara
e. Pemerintah berkuasa atas segala kegiatan badan usaha
18. dibawah ini adalah termasuk kelebihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali…
a. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyakb. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
c. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
d. Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
19. Lembaga yang turut serta membantu pemerintah dalam mengurangi
pengangguran, yaitu…
a. BUMN d. BUMS
b. Koperasi e. Badan Usaha Campuran
c. UKM
20. Badan usaha yang merupakan salah satu sumber pemasukan Negara, yaitu…
a. a. BUMN d. BUMS
b. b. Koperasi e. Badan Usaha Campuran
c. UKM
Soal Essay
1. Kemukakanlah pendapatmu peranan badan usaha !
Jawaban:………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
2. Berikan pendapatamu peranan badan usaha dalam perekonomian !
Jawaban:………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
LKPD 3
KONSEP BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
INDONESIA
Kompetensi Dasar
|
IndikatorPencapaian Kompetensi (IPK)
|
3.8Mendeskripsikan konsep badan usaha dalam perekonomian Indonesia
|
3.8.1. Peserta
didik dapat menjelaskan konsep badan usaha
3.8.2. Peserta didik dapat
membedakan badan usaha dengan perusahaan
3.8.3. Peserta
didik dapat mengidentifikasi jenis badan usaha
3.8.4. Peserta
didik dapat mengidentifikasi karakteristik berbagai jenis badan usaha
3.8.5. Peserta
didik dapat menganalisis kebaikan dan kelemahan badan usaha
3.8.6.
Peserta didik dapat mendeskripsikan peranan badan usaha dalam perekonomian |
4.8Menyajikan
peran, fungsi, dan kegiatan badan usaha dalam perekonomian Indonesia |
4.8.1. Peserta
didik dapat mempresentasikan peran dan fungsi badan usaha
4.8.2. Peserta didik dapat mempresentasikan kegiatan-kegiatan badan usaha dalam perekonomian
Indonesia |
A.
Pengertian
BUMN, BUMS dan Koperasi
Pengertian
BUMN, BUMS dan Koperasi
·
Badan
usaha adalah, suatu rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba yang
dengan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.
Badan
usaha adalah, suatu rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba yang
dengan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Perusahaan
adalah, suatu kesatuan dari faktor-faktor produksi yang bertujuan menghasilkan
barang. Dengan kata lain, perusahaan menyelenggarakan kegiatan produksi dalam
rangka menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan
adalah, suatu kesatuan dari faktor-faktor produksi yang bertujuan menghasilkan
barang. Dengan kata lain, perusahaan menyelenggarakan kegiatan produksi dalam
rangka menghasilkan barang atau jasa.
· UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan
kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau
laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah negara RI.
kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau
laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah negara RI.
1. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
2.
BUMS
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan
modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa
orang. Tujuannya yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Contohnya PT.
Indofood dan PT. Unilever.
Usaha Milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan
modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa
orang. Tujuannya yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Contohnya PT.
Indofood dan PT. Unilever.
3.
Koperasi
Koperasi
Menurut
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Peran
BUMN, BUMS dan Koperasi dalam perekonomian
Peran
BUMN, BUMS dan Koperasi dalam perekonomian
1.
BUMN, didirikan untuk melayani
kepentingan umum sehingga segala kegiatannya selain memberikan keuntungan atau sumber pemasukan
bagi Negara, dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat.
BUMN, didirikan untuk melayani
kepentingan umum sehingga segala kegiatannya selain memberikan keuntungan atau sumber pemasukan
bagi Negara, dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan
masyarakat.
Adapun peran BUMN terhadap peningkatan kemakmuran
rakyat, antara lain:
rakyat, antara lain:
a. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi
dalam perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
dalam perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal
b. Sebagai
mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
c. Mencegah
agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
d. Sebagai
sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara
dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara
dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
e. Sebagai sarana untuk membuka kesempatan
kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan
per kapita.
kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan
per kapita.
f. Menyisihkan laba bersih untuk keperluan
pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN
pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN
2. BUMS,
salah satu pelaku ekonomi di Indonesia, selain BUMN dan koperasi yang melakukan
kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan menguntungkan bagi badan usaha
melalui pelayanannya dalam menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat maupun
Negara.
salah satu pelaku ekonomi di Indonesia, selain BUMN dan koperasi yang melakukan
kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan menguntungkan bagi badan usaha
melalui pelayanannya dalam menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat maupun
Negara.
3.
Koperasi, Fungsi dan
peranan koperasi adalah
Koperasi, Fungsi dan
peranan koperasi adalah
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/bumn-bums-dan-koperasi.html
Pertemuan ke- 2
v
Bentuk-Bentuk BUMN
Bentuk-Bentuk BUMN
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
v
Pengertian
Pengertian
Perusahaan perseroan atau Persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
v Tujuan
perusahaan perseroan
perusahaan perseroan
adalah menyediakan barang dan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
v Ciri-ciri Persero antara lain:
1) Berusaha memperoleh keuntungan
2) Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk
PT
PT
3) Karena berbentuk PT, modalnya terdiri atas
saham-saham yang seluruhnya atau sebagiannya dipegang oleh pemerintah yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
saham-saham yang seluruhnya atau sebagiannya dipegang oleh pemerintah yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4) Dipimpin oleh dewan direksi
5) Karyawannya berstatus sebagai pegawai
badan usaha swasta biasa
badan usaha swasta biasa
v
Contoh
;
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan Persero, antara lain, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa
Marga, PT Pertamina, PT Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi
Jiwasraya, PT Bank Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal
Indonesia.
Contoh
;
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan Persero, antara lain, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa
Marga, PT Pertamina, PT Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi
Jiwasraya, PT Bank Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal
Indonesia.
2) Perusahaan Umum (Perum)
v Pengertian
Perusahaan umum (Perum) adalah
perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
v Ciri-ciri Perum antara lain:
1. Sifat usahanya adalah melayani kepentingan
masyarakat umum dan untuk memupuk keuntungan
masyarakat umum dan untuk memupuk keuntungan
2. Berstatus badan hukum
3. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam
dan luar negeri atau dari obligasi (masyarakat).
kekayaan negara yang dipisahkan serta dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam
dan luar negeri atau dari obligasi (masyarakat).
4. Dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan
hukumnya diatur secara hukum perdata
hukumnya diatur secara hukum perdata
5. Dipimpin oleh dewan direksi
6. Secara finansial harus dapat berdiri
sendiri kecuali bila karena kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak
memungkinkan tercapainya tujuan ini
sendiri kecuali bila karena kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak
memungkinkan tercapainya tujuan ini
7. Karyawannya adalah pegawai badan usaha
negara yang diatur sendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri
sipil (PNS) atau pegawai BUMN
negara yang diatur sendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri
sipil (PNS) atau pegawai BUMN
8. Laporan tahunan badan usaha yang memuat
laporan laba/rugi dan neraca perusahaan disampaikan kepada pemerintah
laporan laba/rugi dan neraca perusahaan disampaikan kepada pemerintah
v
Contohnya adalahPerum Pegadaian, Perum
Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa
Tirta, Perum Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan
Perum Prasarana Perikanan Samudra.
Contohnya adalahPerum Pegadaian, Perum
Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa
Tirta, Perum Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan
Perum Prasarana Perikanan Samudra.
3)
Perjan
Perjan
v Pengertian
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
v Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4)
Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah
v
Pengertian
Pengertian
BUMD atau perusahaan daerah adalah badan usaha yang dikelola dan didirikan oleh
pemerintah daerah. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan
pemerintah daerah yang dipisahkan.
pemerintah daerah. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari kekayaan
pemerintah daerah yang dipisahkan.
v Ciri-ciri BUMD antara lain:
1. Didirikan dan diatur berdasarkan peraturan
daerah (Perda)
daerah (Perda)
2. Modal berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan
dipisahkan
3. Usahanya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat
masyarakat
4. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
pemerintah daerah atas pertimbangan DPRD
pemerintah daerah atas pertimbangan DPRD
v
Bentuk-Bentuk
BUMS
Bentuk-Bentuk
BUMS
1)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
v Pengertian
Perusahaan perseorangan, merupakan
badan usaha yang dimiliki oleh persesorangan untuk menghasilkan barang dan jasa
sehinnga memperoleh keuntungan.
badan usaha yang dimiliki oleh persesorangan untuk menghasilkan barang dan jasa
sehinnga memperoleh keuntungan.
v Ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain:
1.
Ukuran
berasal dari satu orang sebagai pemilik modal
Ukuran
berasal dari satu orang sebagai pemilik modal
2.
Ukuran
usaha tidak terlalu besar
Ukuran
usaha tidak terlalu besar
3.
Pengelolaan
dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin
Pengelolaan
dan pengendalian bergantung pada pemilik sebagai pemimpin
4.
Semua
keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri
Semua
keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri
Contoh :
Warnet FAIZNET adalah perusahaan perseorangan
yang bergerak di bidang usaha jasa warung internet (warnet)
yang bergerak di bidang usaha jasa warung internet (warnet)
Purikarya Property adalah prusahaan
yang bergerak di bidang usaha jual-beli barang property.
yang bergerak di bidang usaha jual-beli barang property.
2)
Firma
Firma
v Pengertian
Firma merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan satu nama
dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.
antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan satu nama
dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu.
v Ciri-ciri firma antara lain:
1.
Anggota
firma biasanya sudah saling mengenal dan mempercayai
Anggota
firma biasanya sudah saling mengenal dan mempercayai
2.
Memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha
Memakai
nama bersama dalam kegiatan usaha
3.
Tanggung
jawab dan resiko yang tidak terbatas
Tanggung
jawab dan resiko yang tidak terbatas
4. Setiap anggota mempunyai kewenangan
menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus
ada persetujuan dari anggota firma yang lainnya.
menjalankan usaha ataupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus
ada persetujuan dari anggota firma yang lainnya.
v Contoh :
Bidang usaha yang dijalankan CV.
Putra Pratama Mataram adalah Perencanaan Pengawasan dan Pelaksanaan Electrical,
Mechanical & Cvil Engineering Contractor Supplier & BTS Maintenance.
Putra Pratama Mataram adalah Perencanaan Pengawasan dan Pelaksanaan Electrical,
Mechanical & Cvil Engineering Contractor Supplier & BTS Maintenance.
3)
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)
v Pengertian
Persekutuan komanditer adalah suatu
persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada beberapa orang.
persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada beberapa orang.
Atau badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotannya.
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotannya.
v Ciri CV antara lain:
1. Ada sekutu aktif yang disebut pesero
kuasa / pesero pengurus, adalah mereka yang menjalankan bada usaha dan
bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha.
kuasa / pesero pengurus, adalah mereka yang menjalankan bada usaha dan
bertanggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha.
2. Ada sekutu pasif yang disebut pesero
diam, adalah mereka yang hanya menyertakan modal saja, sehingga tanggung jawab
hanya terbatas pada modal yang disertakan.
diam, adalah mereka yang hanya menyertakan modal saja, sehingga tanggung jawab
hanya terbatas pada modal yang disertakan.
v Contoh:
CV. Gajah Mada Raya Indonesia yang
bergerak dalam bidang pemasok perdagangan, mekanik dan distribusi
listrik. Dan surat tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
(CV).
bergerak dalam bidang pemasok perdagangan, mekanik dan distribusi
listrik. Dan surat tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
(CV).
4)
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
v Pengertian
Perseroan tebatas ( PT )
merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang memiliki
modal dan terbagi atas beberapa saham di mana tiap sekutu turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang memiliki
modal dan terbagi atas beberapa saham di mana tiap sekutu turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
v Contoh:
5) Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Landasan dan Asas Koperasi
v Landasan
Landasan koperasi Indonesia menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33
ayat (1)
ayat (1)
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi. Sifat ini harus ada dalam
aktivitas koperasi.
pribadi. Sifat ini harus ada dalam
aktivitas koperasi.
4) Landasan Operasional
Berikut landasan operasional koperasi Indonesia.
a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
v Asas Koperasi
Asas koperasi sesuai dengan
pasal 2 UU NO. 25 Tahun 1992 adalah
berasaskan kekeluargaan.
pasal 2 UU NO. 25 Tahun 1992 adalah
berasaskan kekeluargaan.
3. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi seperti tertuang dalam Bab II pasal 3 UU No. 25 Tahun
1992 adalah: “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
1992 adalah: “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
4. Ciri-Ciri Koperasi
a) merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti
badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b) Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi
terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c) Beranggotakan badan hukum koperasi artinya koperasi yang sudah berdiri
dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas
dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi artinya dalam menjalankan
aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi
aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi
e) Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi
kerakyatan.
kerakyatan.
f) Asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan
kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan menyejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan menyejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
v
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-Bentuk Koperasi
Penggolongan/Jenis Koperasi:
1. Koperasi menurut sifat usahanya
1) Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang
konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang
konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Keanggotaan
koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yyang memiliki kesamaan kepentingan,
misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan
sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari
seperti sabun, sembako.
koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yyang memiliki kesamaan kepentingan,
misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan
sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari
seperti sabun, sembako.
2) Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukanpemrosesan bahan baku
atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan
koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan
meningkaytkan taraf hidup anggotanya.
produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukanpemrosesan bahan baku
atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan
koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan
meningkaytkan taraf hidup anggotanya.
Contohnya koperasi produksi
kerajinan genting, koerasi batik, dan sebagainya.
kerajinan genting, koerasi batik, dan sebagainya.
3) Koperasi simpan pinjam (Koperasi
Kredit)
Kredit)
Adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan
para anggotanya secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan pada anggtanya
secara mudah dan murah.
koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan
para anggotanya secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan pada anggtanya
secara mudah dan murah.
4) Koperasi jasa
Adalah
: koperasi
yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu,
: koperasi
yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu,
Contohnya : koperasi jasa angkutan, koperasi
jasa audit, dan sebagainya.
jasa audit, dan sebagainya.
5) Koperasi serbausaha
Adalah
koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi,
perkreditan, maupun jasa
koperasi yang menyediakan berbagai kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi,
perkreditan, maupun jasa
2. Koperasi menurut komoditas yang
ditangani
ditangani
Contoh: batik, koperasi cengkih,
koperasi tempe, dsb.
koperasi tempe, dsb.
3. Koperasi menurut lapangan usahanya
Contoh: koperasi pertanian, koperasi
perumahan, dsb
perumahan, dsb
4. Koperasi menurut wilayah kerjanya
Contoh: koperasi unit desa, koperasi
pasar, koperasi sekolah, dsb
pasar, koperasi sekolah, dsb
5. Koperasi menurut fungsionalnya
Contoh: koperasi wanita, koperasi
pegawai negeri, dsb
pegawai negeri, dsb
6. Koperasi menurut tingkatannya
a. Koperasi primer
Yaitu koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang seorang yang jumlahnya paling sedikit 20 orang.
beranggotakan orang seorang yang jumlahnya paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekolah
Yaitu koperasi yang didirikan dan
beranggotakan koperasi, dimana anggotanya terdiri atas koperasi yang telah
berbadan hukum.
beranggotakan koperasi, dimana anggotanya terdiri atas koperasi yang telah
berbadan hukum.
Ø Kebaikan dan Kelemahan
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kebaikan
|
Kelemahan
|
a. Mengusai sektor yang vital bagi
kehidupan rakyat banyak
|
a. Pengelolaan faktor produksi tidak
efisien |
b. Mendapat jaminan dan dukungan
dari Negara |
b. Manajemen perusahaan kuirang
professional |
c. Permodalnnya sudah pasti karena
dapat modal dari ngara.
|
c. Menimbulkan monopoli atas
sektor-sektor vital. |
d. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
|
d. Pengelolaan perusahaan terhambat
dengan peraturan-peraturan yang mengikat |
e. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin.
|
e. Sulit memperoleh keuntungan bahkan
seringkali merugi. |
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Kebaikan
|
Kelemahan
|
a. Perusahaan dijalankan secra efesien
|
a.Menimbulkan praktikmonopoli
|
b. Barang dan jasa yang dihasilkan
mempunyai kualitas tinggi
|
b.
Memperbesar jurang kesenjangan ekonomi |
c. Kaya akan inovasi baru
|
c. Mengeksploitasi SDM dan SDA
|
d. Proses produksi sudah
menggunakan teknologgi modern |
d.Mengesampinmgkan kepentingan
masyarakat umum |
e. Menciptakan system kerja yang
professional dan efesien
|
e. Menguasai pasar sehingga
perusahaan bebas menentukan harga |
f. Mendorong produktifitas tenaga kerja
menjadi tinggi
|
f. Menciptakan persaingan yang
tidak sehat |
g. Mudah memperoleh tambahan modal
|
3.
Koperasi
Koperasi
Kebaikan
|
Kelemahan
|
a. Dalam koperasi tidak ada pertentangan
kepentingan antara majikan dan buruh |
a. Terbatasnya modal karena hanya
berasal dari simpana yang dikumpulkan anggotanya |
b. Semua anggota bekerja bersama-sama
dan bersama-sama pula bertanggung jawab atas kelangsungan usaha koperasi |
b. Terbatasnya sarana dan prasarana
karena modal dan usaha koperasi umumnya relatif kecil, sehingga menghambat perkembangan usaha koperasi. |
c. Dalam koperasi yang utama adalah
menyelenggarakan keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya |
c. Sumber daya manusia belum memadai,
yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan, lemahnya inovasi dan kreativitas serta rendahnya disiplin, etos kerja dan profesionalisme. |
d.
Koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi suatu organisasi yang kuat, karena sifat persekutuannya yang berdasar tolong-menolong serta tanggung jawab bersama. |
d.Tingkat
kepedulian pembina dari instansi terkait relatif masih rendah sehingga mengganggu tumbuh kembangnya koperasi. |
e. Partisipasi anggota dalam kegiatan
usaha koperasi masih rendah. |
Ø Perbedaan BUMN, BUMS dan Koperasi
NO
|
BUMN
|
BUMS
|
KOPERASI
|
1
|
Pemilik modal mayoritas adalah
negara |
Pemilik modal mayoritas adalah
individu atau kelompok individu |
Pemilik modal adalah seluruh
angggota koperasi |
2
|
Tujuan usahanya untuk melayani
kepentingan umum |
Tujuan usahanya untuk mencapai
kemakmuran pemilik modal (mencari untung sebesar-besarnya). |
Tujuan usahanya adalah untuk
meningkatkan kesejahterahan anggotanya. |
3
|
Bidang usahanya sektor-sektor
yang vital dan strategis |
Bidang usahanya tidak menguasai
hajat hidup orang banyak |
Bidang usahanya sesuai dengan
kebutuhan anggota koperasi |
4
|
Kekuasaan tertinggi adalah
pemerintah |
Kekuasaan tertinggi dipegang
oleh pemegang saham dan atas nama pemerintah |
Kekuasaan Tertinggi dalam
koperasi adalah RA (Rapat Anggota) |
5
|
Cara kerjanya terbuka untuk
umum |
Cara kerjanya tertutup
|
Cara kerjanya terbuka dan
diketahui oleh semua anggota. |
6
|
Permodalan berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dan bersifat tetap |
Permodalan berasal dari
perseorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap. |
Permodalan berasal dari
simpanan anggota dan sipatnya berubah-ubah. |
7
|
Organisasinya dikelola oleh
negara |
Organisasinya terbatas,
maksudnya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki modal |
Organisasinya mempunyai
kepentingan yang sama antara para anggotanya. |
8
|
Hubungan usahanya adalah
berusah mengadakan hubungan usaha, baik dengan kopersai maupun BUMS. |
Hubungan usahanyajarang terjadi
karena BUMS ini lebih mengutamakan kemajuan dari perusahaannya, sehingga hal ini akan berujung pada persaingan. |
Hubungan usahanya adalah
senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya. |
Petunjuk soal!
Kerjakanlah soal ini dengan tepat dan benar!
1.
Suatu kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan menghasilkan laba
disebut ….
Suatu kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan menghasilkan laba
disebut ….
A.
perusahaan
perusahaan
B.
badan usaha
badan usaha
C.
perseroan terbatas
perseroan terbatas
D.
wirausaha
wirausaha
E.
koperasi
koperasi
2. Berikut ini yang bukan merupakan
ciri dari badan usaha milik perseorangan yaitu ….
ciri dari badan usaha milik perseorangan yaitu ….
A.
dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
B.
semua keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik atau
pemimpin
semua keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik atau
pemimpin
C.
negara memiliki
kewenangan dalam pengelolaan usahanya
negara memiliki
kewenangan dalam pengelolaan usahanya
D.
pemilik dapat bertindak sebagai pengelola
pemilik dapat bertindak sebagai pengelola
E.
keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada
kecakapan pemilik atau pemimpin
keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada
kecakapan pemilik atau pemimpin
3. Berikut ini pernyataan yang
terkait dengan badan usaha dan perusahaan:
terkait dengan badan usaha dan perusahaan:
1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan
saham
saham
2. Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
3. Kontinuitas usaha lebih terjamin
4. Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian
5. Kebebasan pemilik dalam mengembangka usahanya
Dari poin-poin di atas, yang merupakan kebaikan dari
Perseroan Terbatas ....
Perseroan Terbatas ....
A.
1, 2, 3
1, 2, 3
B.
1, 2, 4
1, 2, 4
C.
2, 3, 4
2, 3, 4
D.
3, 4, 5
3, 4, 5
E.
1, 2, 5
1, 2, 5
4. Di bawah ini yang bukan merupakan peran yang
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta adalah ….
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta adalah ….
A.
Membantu membuka kesempatan kerja
dan ikut menanggulangi masalah pengangguran
Membantu membuka kesempatan kerja
dan ikut menanggulangi masalah pengangguran
B.
Sebagai mitra pemerintah dan atau
koperasi dalam usaha mengolah dan mengusahakan sumber daya alam
Sebagai mitra pemerintah dan atau
koperasi dalam usaha mengolah dan mengusahakan sumber daya alam
C.
Ikut mendorong pertumbuhan
ekonomi dan ikut meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat
Ikut mendorong pertumbuhan
ekonomi dan ikut meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat
D.
Sebagai pendorong peningkatan
profesionalisme yang mengakibatkan terjadinya efisiensi dan efektivitas badan
usaha lainnya
Sebagai pendorong peningkatan
profesionalisme yang mengakibatkan terjadinya efisiensi dan efektivitas badan
usaha lainnya
E.
Membantu pemerintah untuk mengisi
kas negara melalui pajak perusahaan
Membantu pemerintah untuk mengisi
kas negara melalui pajak perusahaan
5. Berikut ini yang bukan ciri-ciri
dari Perjan, adalah ….
dari Perjan, adalah ….
A. Sifat usaha public services
B.
Memperoleh segala fasilitas dari
negara
Memperoleh segala fasilitas dari
negara
C.
Sifat usahanya adalah melayani
kepentingan masyarakat umum sekaligus untukmemupuk keuntungan
Sifat usahanya adalah melayani
kepentingan masyarakat umum sekaligus untukmemupuk keuntungan
D.
Karyawannya bersifat pegawai
negeri
Karyawannya bersifat pegawai
negeri
E.
Mempunyai hubungan hukum publik
Mempunyai hubungan hukum publik
6. Adanya anggota pasif dan
aktif hanya terdapat dalam usaha berbentuk ….
aktif hanya terdapat dalam usaha berbentuk ….
A.
Koperasi
Koperasi
B.
Pt
Pt
C.
Firma
Firma
D.
Cv
Cv
E.
Bumn
Bumn
7. Perusahaan negara yang
pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri adalah ….
pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri adalah ….
A.
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan
B.
Perusahaan umum
Perusahaan umum
C.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan
D.
Pt. persero
Pt. persero
E.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan
8. Kerja sama dua
orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama dan anggotanya
bertanggung jawab secara tak terbatas disebut ….
orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama dan anggotanya
bertanggung jawab secara tak terbatas disebut ….
A.
Koperasi
Koperasi
B.
Pt
Pt
C.
Firma
Firma
D.
Cv
Cv
E.
Bumn
Bumn
9. BUMN mempunyai sifat usaha…
A.
mengutamakan kesejahteraan anggotanya
mengutamakan kesejahteraan anggotanya
B.
melayani kepentingan
masyarakat
melayani kepentingan
masyarakat
C.
mencari keuntungan sebesar-besarnya
mencari keuntungan sebesar-besarnya
D.
memproduksi barang yang berkualitas tinggi
memproduksi barang yang berkualitas tinggi
E.
menopang APBN
menopang APBN
10. Perusahaan negara yang tujuan utamanya melayani
kepentingan umum, baik dalam bidang produksi maupun distribusi adalah ….
kepentingan umum, baik dalam bidang produksi maupun distribusi adalah ….
a. perusahaan jawatan
b. perusahaan umum
c. perusahaan perseroan
d. pt persero
e. yayasan
11. Badan
usaha dimana ada beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal adalah.…
usaha dimana ada beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya
menyerahkan modal adalah.…
a.
PT d.
Perum
PT d.
Perum
b.
Perusahaan Perseorangan e. Firma
Perusahaan Perseorangan e. Firma
c. CV
12. Garuda
Indonesia Airways merupakan contoh bentuk badan usaha milik…
Indonesia Airways merupakan contoh bentuk badan usaha milik…
a. Negara d.
Campuran
Campuran
b. Swasta e.
Yayasan
Yayasan
c. Perseorangan
13.
Badan usaha yang merupakan perkumpulan
orang-orang dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya adalah…
Badan usaha yang merupakan perkumpulan
orang-orang dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya adalah…
a. perseorangan d.
CV/Komanditer
CV/Komanditer
b. Firma e.
PT
PT
c.
Koperasi
Koperasi
14. Salah
satu contoh badan usaha yang mendapat monopoli di Indonesia adalah…
satu contoh badan usaha yang mendapat monopoli di Indonesia adalah…
a. a. PT.
Peli d.
PT. Pos dan Giro
Peli d.
PT. Pos dan Giro
b. b. PT.
Garuda Indonesia e.
PT. Danin
Garuda Indonesia e.
PT. Danin
c.
PT. Krakatau Steel
PT. Krakatau Steel
15. Dalam organisasi
koperasi pengurusan koperasi ditentukan oleh…
koperasi pengurusan koperasi ditentukan oleh…
a. Besar
modal yang dimasukkan
modal yang dimasukkan
b. kantor
Pembina koperasi
Pembina koperasi
c.
rapat
anggota koperasi
rapat
anggota koperasi
d. masyarakat
setempat
setempat
e. keahlian
yang dimiliki
yang dimiliki
16.
Segala upaya yang dilakukan badan usaha
untuk memperoleh modal dengan cara terbaik dan memanfaatkannya dengan cara
efektif desebut…
Segala upaya yang dilakukan badan usaha
untuk memperoleh modal dengan cara terbaik dan memanfaatkannya dengan cara
efektif desebut…
a. Fungsi
badan usaha
badan usaha
b.
tujuan
badan usaha
tujuan
badan usaha
c. Permodalan
badan usaha
badan usaha
d. Peranan
badan usaha
badan usaha
e. Ciri
badan usaha
badan usaha
17. Berikut
ini bukan ciri Badan Usaha Milik
Negara, yaitu…
ini bukan ciri Badan Usaha Milik
Negara, yaitu…
a. Kedudukan
pemerintah sebagai pemegang saham
pemerintah sebagai pemegang saham
b. Pemerintah
bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan
bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan
c. Pengawasan
dilakukan oleh alat perlengkapan Negara
dilakukan oleh alat perlengkapan Negara
d.
Semua
keuntungan menjadi hak Negara
Semua
keuntungan menjadi hak Negara
e. Pemerintah
berkuasa atas segala kegiatan badan usaha
berkuasa atas segala kegiatan badan usaha
18. dibawah
ini adalah termasuk kelebihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali…
ini adalah termasuk kelebihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kecuali…
a.
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
b. Sulit memperoleh keuntungan bahkan
seringkali merugi
seringkali merugi
c.
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
d.
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
19. Lembaga
yang turut serta membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, yaitu…
yang turut serta membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, yaitu…
a.
BUMN d.
BUMS
BUMN d.
BUMS
b.
Koperasi e.
Badan Usaha Campuran
Koperasi e.
Badan Usaha Campuran
c.
UKM
UKM
20. Badan
usaha yang merupakan salah satu sumber pemasukan Negara, yaitu…
usaha yang merupakan salah satu sumber pemasukan Negara, yaitu…
a.
a. BUMN d.
BUMS
a. BUMN d.
BUMS
b.
b. Koperasi e.
Badan Usaha Campuran
b. Koperasi e.
Badan Usaha Campuran
c.
UKM
UKM
Soal
Essay
Essay
1.
Kemukakanlah
pendapatmu peranan badan usaha !
Kemukakanlah
pendapatmu peranan badan usaha !
Jawaban:………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
2.
Berikan
pendapatamu peranan badan usaha dalam perekonomian !
Berikan
pendapatamu peranan badan usaha dalam perekonomian !
Jawaban:………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar